Proyek Underpass

Pemko Medan Mau Bangun Underpass, Warga Ngeluh Ganti Rugi Lahan Belum Jelas

Pemko Medan berencana membangun underpass di Jalan Gatot Subroto, warga ngeluh ganti rugi lahan belum jelas

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
Dok. Pemko Medan
Pemko Medan membangun underpass di dua lokasi, yakni Jalan HM Yamin dan Juanda. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemko Medan berencana akan membangun tiga underpass tahun ini.

Adapun lokasi pembangunan underpass itu yakni di Jalan Jawa (simpang Jalan H.M Yamin), Jalan Juanda (simpang Jalan Brigjend Katamso) dan Jalan Gatot Subroto (simpang Komplek Pondok Kelapa atau Manhattan).

Untuk pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto, tak sedikit warga yang mengeluh.

Sebab, beberapa warga belum ada menerima informasi mengenai ganti rugi pembebasan lahan. 

Baca juga: Pemko Bangun Underpass, Kadishub: System Persimpangan Tidak Sebidang Akan Menghilangkan Kemacetan

"Dalam masalah pembebasan lahan, kami sudah dikumpulkan sebanyak dua kali oleh Pemko Medan. Hanya saja tidak ada keputusan yang jelas dari pihak Pemko Medan," jelasnya, Selasa (14/2/2023).

Dedi menerangkan, bahwa pembangunan underpass ini akan dibangun menggunakan dana APBN.

Namun, untuk pembebasan lahan masih di bawah naungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan, atau dikenal dengan Dinas PKP2R Pemko Medan.

"Meski program ini menggunakan dana APBN, dalam artian proyek ini dipegang kementerian, namun dalam rapat sebanyak dua kali itu kami selalu berhubungan dengan Dinas PKP2R  Pemko Medan," terangnya.

Baca juga: Pemko Medan Akan Bangun Underpass di Jalan HM Yamin dan Juanda Guna Atasi Kemacetan

Deddi mengatakan, bahwa dalam rapat tersebut, Dinas PKP2R  menawarkan angka pembebasan lahan seharga Rp 9 juta per meternya.

Namun, harga pembebasan lahan yang berada di sisi kanan simpang Pondok Kelapa itu dibayar berbeda, yakni Rp 10 juta per meternya.

"Dari sana saja sudah tidak adil. Padahal kalau dipikir-pikir, lahan utama yang harus dibebaskan dari sisi punya kami," kata Dedi. 

Bukan hanya dari sisi harga, Dedi menyebut warga mengeluh lantaran Dinas PKP2R sudah langsung meminta surat persetujuan lahan.

"Kami saja belum ada menyepakati harga yang ditawarkan oleh mereka, tapi pihak dinas sudah minta surat setuju pembebasan lahan dari kami," terangnya.

Baca juga: IBU BRIGADIR J Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Berpelukan dengan Kakak Yosua

Menurut Dedi, pihak PKP2R terkesan sering melempar bola apabila ditanya terkait kepastian harga pembebasan lahan.

"Asal kita minta kepastian, tidak ada jawaban, kami juga maunya jelas dong,  harga lahan yang ditawarkan Pemko misalnya Rp 10 juta per meter atau berapa pun asal jelas, dan sudah kesepakatan bersama, baru kami akan mempertimbangkan dan memberikan surat kesepakatan setuju apa tidak," jelasnya.

Dedi juga menyatakan bahwa ucapan Dinas PKP2R  yang siap menerima aduan apapun terkait pembebasan lahan juga tidak terealisasi dengan baik.

"Intinya kami menunggu kejelasan dari pihak PKP2R untuk kepastian harga pembebasan lahan ini," jelasnya.

Hingga saat ini Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke pihak Dinas PKP2R untuk mempertanyakan pembebasan lahan tersebut.(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved