Sidang Ferdy Sambo
Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Berperan Awasi Gerak-Gerik hingga Tutup Jalan Keluar Yosua
Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ke Ricky Rizal. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ke Ricky Rizal. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ricky Rizal dengan 8 tahun penjara.
Berikut alasan hakim vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan menyampaikan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.
"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma'ruf," ungkap Hakim Morgan.
Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir J untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga.
"Bersama dengan Kuat Ma'ruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," tukasnya.
Hakim juga menyatakan perbuatan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan Pengobatan Gratis, Kapolsek Perdagangan: Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat
Baca juga: Viral Pria Hina Institusi Polri dengan Kata-kata Kotor, Lakukan Aksi di Depan Polsek Tambun!
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ke Ricky
Ricky Rizal
alasan hakim vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ricky-Rizal-divonis-13-tahun-penjara.jpg)