Viral Pria Hina Institusi Polri

Viral Pria Hina Institusi Polri dengan Kata-kata Kotor, Lakukan Aksi di Depan Polsek Tambun!

Seorang pria ditangkap polisi karena membuat konten video TikTok yang menghina institusi Polri.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang pria ditangkap polisi karena membuat konten video TikTok yang menghina institusi Polri.

Video berisi ujaran kebencian itu dibuat di depan Polsek Tambun, Bekasi.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, pria tersebut berinisial MS (27).

Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual jajanan crepes.

Hotma mengaku, dirinya belum mengetahui motif di balik penghinaan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan dari warga, MS disebut-sebut mengidap gangguan jiwa.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MS.

"Perlu kami jelaskan bahwa yang viral di tiktok terkait dengan seseorang yang melakukan pelecehan terhadap institusi polri telah kami amankan," kata Hotma, dikutip dari WartaKotalive.com.

Sementara itu, dalam video terbaru yang diunggah di akun TikTok MS terdapat video pengakuan.

Pria bernama Muhammad Sutadi yang merupakan kakak MS menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian.

Menurut Sutadi, sang adik mengalami depresi berat alias gangguan kejiwaan.

"Saya meminta maaf kepada kepolisian negara republik Indonesia, yang mewakili adik saya atas perkataan adik saya tersebut," kata Sutadi dalam video. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved