Vonis Ferdy Sambo
Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini: Ahli Ungkap 3 Faktor Bakal Jadi Pertimbangan Hakim
Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini: Ahli Ungkap 3 Faktor Bakal Jadi Pertimbangan Majelis Hakim.
"Dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati," ucap Reza yang pernah menjadi saksi meringankan dalam persidangan Richard Eliezer.
Alasan terakhir, kata Reza, adalah kekhawatiran Sambo masih mempunyai pengaruh meski dipenjara. Sebab Sambo disebut-sebut mempunyai kekayaan yang besar dan dikhawatirkan bisa menggunakan uang itu buat memperoleh berbagai fasilitas dari balik jeruji besi.
"Di tengah atmosfer penegakan hukum kita yang dinilai sedang morat-marit seperti sekarang ini, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara. Alhasil, di samping, idealnya, hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi," papar Reza.
Demi menghindari hal itu, kata Reza, maka jika majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal terhadap Sambo dianggap turut membantu penegakan hukum secara berintegritas.
Tanggapan Mahfud MD
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa Ferdy Sambo dkk membawa berita baik bagi para pencari keadilan. "Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," kata Mahfud Minggu (12/2/2023).
"Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok (hari ini-red) menjadi berita bagus," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut masing-masing pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Kapolres Turun Langsung Pengamanan di Pengadilan
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Ungkap 3 Faktor Bakal Jadi Pertimbangan Vonis Ferdy Sambo"
Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi
pertimbangan hakim vonis sambo
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Kasus Brigadir J
ferdy sambo divonis hukuman mati
ferdy sambo divonis seumur hidup
| KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun 2026, Vonis Mati Ferdy Sambo Tetap pada Aturan KUHP Lama |
|
|---|
| Putri Candrawathi Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Mati |
|
|---|
| Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo |
|
|---|
| Dijatuhi Hukuman Mati, Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Mematung Dihadapan Hakim! |
|
|---|
| Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Sang Putri Trisha Eungelica Lakukan Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-meluapkan-amarahnya-kepada-Bharada-E.jpg)