Sidang Ferdy Sambo

Sambil Pangku Foto Yosua Hutabarat, Wajah Rosti Simanjuntak Tampak Sedih dan Sesekali Usap Air Mata

Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel

HO
Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel 

Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan.

Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada Tahun 2021.

Beberapa kasus yang pernah ditangani Morgan Simanjuntak, satu di antaranya paling menonjol saat hakim di PN Medan.

Morgan Simanjuntak pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017.

"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati," tegas Majelis Hakim diketuai Morgan Simanjuntak di hadapan para terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Rabu (9/8/2017) lalu.

Sementara dua rekannya, yakni terdakwa M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Safa dengan hukuman 20 tahun penjara. "Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," tandas Majelis Hakim.

Sedangkan terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup. "Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia," ujar Morgan Simanjuntak.

Vonis hukuman mati dan seumur hidup tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), K Sinaga. Di manan untuk terdakwa M Rizal alias Asan dituntut seumur hidup. Sementara terdakwa Julpriatin dituntut seumur hidup. Sementara terdakwa M Safa dituntut 6 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk petugas BNNP saat mengendari mobil Nissan X-Trail. Ketika dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi.

3. Hakim anggota Alimin Ribut

Alimin Ribut Sujono pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul.

Pada saat bertugas di PN Bantul, ia pernah menangani perkara sengketa Dana hibah Persiba Bantul.

Sementara pada 11 Maret 2022, ia termasuk majelis yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kasus penggelapan uang.

Kasus baru dan menjadi perhatian yang ditangani Alimin Ribut di PN Jaksel salah satunya adalah pernikahan beda agama.

Alimin Ribut Sujono pernah mengizinkan sepasang suami istri beda agama untuk dicatat dalam administrasi kenegaraan.

Baca juga: Viral Video Singa Berkelahi Hingga Tabrak Mobil Pengunjung di Taman Safari Prigen

Baca juga: Daftar Lengkap Nama 28 Peserta Seleksi Akhir Calon Eselon II Pemprov Sumut, Akhir Februari Dilantik

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved