Sidang Ferdy Sambo
Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak histeris usai mendengar Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Tayang:
Editor:
Tommy Simatupang
HO
Putri Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak Menangis Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Misi Kejar Real Madrid, Prediksi Skor Espanyol vs Real Sociedad La Liga Spanyol, Kick Off 03.00 WIB
Baca juga: Wakapolres Tapsel Sampaikan Jangan Ada Personil Melanggar Kode Etik
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-Menangis-Histeris.jpg)