Sidang Ferdy Sambo
HAKIM tak Percaya Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadi J, 2 Hal Ini Jadi Alasan Kuat
Dalam amar putusan tersebut, Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut tak ada bukti valid yang mendukung soal peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri
Memang benar kata hakim, motif bisa menjadi pertimbangan berat atau tidaknya hukuman terdakwa.
Namun hal itu berlaku untuk Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan yang sudah direncanakan.
Hakim juga meyakini bahwa pernyataan pihak Ferdy Sambo yang menyebut hanya meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer memback up bukan membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
“Dilakukan pembahasan sebelumnya yakni terdakwa tidak niat bunuh korban tapi hanya backup terdakwa, menurut majelis hal itu hanyalah bantahan bantahan kosong belaka,” ungkap Majelis Hakim.
Sebab, pada kenyatannya, apabila Ferdy Sambo tidak niat membunuh korban, seharusnya peristiwa pembunuhan tersebut tidak terjadi saat Ricky Rizal menolak menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
Saat Ricky Rizal menolak jadi eksekutor lantaran mentalnya tidak kuat, Ferdy Sambo malah mencari dan menyuruh Bharada E sebagai eksekutor pembunuhan.
Hal inilah yang menjadi salah satu unsur majelis hakim meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ialah pembunuhan berencana.
Ada Kejanggalan
Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Awalnya, Kuat Ma'ruf menengok ke belakang dari kaca korban Brigadir J ada di tangga posisi arah turun di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Lalu, Kuat melihat Brigadir J seperti mengintip-intip, lalu menggedor kacanya dan berteriak, namun, Brigadir J malah lari.
Kuat kemudian curiga karena posisi Brigadir J ada di lantai atas.
Lalu, dia memanggil saksi Susi dan berkata kepada Susi untuk mengecek Putri di atas.
Setelah itu, Susi naik ke atas dan berteriak memanggil Kuat.
Kuat naik ke atas melihat Putri ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk.
"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?'," kata Wahyu.
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menangis-menceritakan-soal-kekerasan-seksual.jpg)