Sidang Ferdy Sambo
HAKIM tak Percaya Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadi J, 2 Hal Ini Jadi Alasan Kuat
Dalam amar putusan tersebut, Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut tak ada bukti valid yang mendukung soal peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam amar putusan tersebut, Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut tak ada bukti valid yang mendukung soal peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Menurut Wahyu, terdapat dua aturan pengadilan negeri dalam menyidangkan kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan unsur relasi kuasa.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis," kata Wahyu.
"Kemudian adanya ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” ujar Wahyu.
Selain itu, unsur kedua yang disertakan Hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
“Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual,” ucap Wahyu.
Sehingga, Wahyu menilai bahwa Brigadir J yang hanya lulusan SLTA tidak akan melakukan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi yang memiliki posisi lebih tinggi.
Terlebih, dalam ruang lingkup itu, terdapat hierarki yang mencolok antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.
Selain latar belakang pendidikan yang seorang dokter gigi, Putri Candrawathi juga merupakan istri dari Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri
“Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih daripada korban,” ungkap Wahyu.
Kosong Belaka
Selain itu, Wahyu memertimbangkan bahwa pernyataan Ferdy Sambo yang tidak niat membunuh Brigadir J adalah hanya bantahan kosong belaka.
Hal itu dibacakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2/2023).
Dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim sempat mengungkit soal pernyataan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran masih kaburnya motif.
Menurut hakim, motif bukanlah unsur delik sehingga tidak masalah apabila motif tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-menangis-menceritakan-soal-kekerasan-seksual.jpg)