Pencurian
Curi Handphone di Hajatan, Dua Pria Diamankan, Berikut Kronologinya
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang pemuda warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang pemuda warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Bulek(27) dan AS(29).
Keduanya diamankan karena terlibat dalam kasus pencurian handphone milik tukang parkir hajatan di Jalan Teratai, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
AKP Rekman Sinaga, Kapolsek Datuk Bandar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi Minggu(5/2/2023).
Baca juga: Hakim Wahyu Iman yang Jatuhi Ferdy Sambo Hukuman Mati, Sempat Ketiban 2 Rumor Negatif
"Kejadiannya Minggu lalu. Saat itu korban sedang mengatur parkir di hajatan keluarga. Korban duduk di becak motor, dan meletakkan handphonenya disitu," kata Rekman.
Karena ada yang mengeluarkan sepeda motor, korbanpun langsung mengatur barisan sepeda motor, dan meninggalkan handphonenya.
"Karena dekat, ditinggalnya. Selagi diatur, ternyata selesai diatur, handphonenya sudah tidak ada dan hilang," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak Berderai Air Mata: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini
Jelas Rekman, setelah dilakukan penyelidikan, handphone korban dilarikan oleh Bulek dan digadai ke AS yang merupakan warga Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
"Di gadainya dengan harga Rp 1,25 juta. Sedangkan handphone tersebut dibeli korban dengan harga Rp 4 juta," ujarnya.
Jelas Rekman, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 362 dari KUHPidana dan Pasal 480 dari kUHPidana.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dua-orang-tersangka-diamankan-oleh-unit-Reskrim-Polsek-Datuk-Bandar1.jpg)