Nasib Gadis Cerewet Minta Dinikahi, Lagi Hamil Hidupnya Malah Dihabisi Sang Pacar

Kejadian tersebut, ujar Bambang berawal saat korban mendatangi rumah pelaku sekitar pukul 13.00 WITA.

Kolase Tribun Medan/Tribun Bali
Ilustrasi wanita hamil dan pelaku bunuh pacar hamil - Nasib Gadis Cerewet Minta Dinikahi, Lagi Hamil Hidupnya Malah Dihabisi Sang Pacar 

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri tidak mau membebankan orang tua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” sebutnya.
Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Di mana ia diancam hukuman paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut, juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved