Berita Sumut

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Beberkan Perkara hingga Penahanan Kembali Dirman Rajagukguk

Hukuman yang dibebankan kepada Dirman Rajagukguk adalah 10 bulan penjara di rumah tahanan Balige.

Penulis: Maurits Pardosi |

"Itu yang sampai sekarang belum kami ketahui kenapa tahun 2019 tidak langsung dieksekusi. Ya akhirnya kami menemukan bahwa kasus tersebut belum dieksekusi," terangnya.

Lalu, ia juga memastikan tidak adanya hubungan dan kepentingan dengan pihak PT TPL terkait kasus yang menimpa Dirman Rajagukguk tersebut.

"Tidak ada kepentingan selain penegakan hukum saja. Saya pastikan, tidak ada hubungan dan kepentingan kami dengan PT TPL. Sebatas pelaksanaan tugas bahwa perkara itu adalah tunggakan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved