Berita Sumut

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Beberkan Perkara hingga Penahanan Kembali Dirman Rajagukguk

Hukuman yang dibebankan kepada Dirman Rajagukguk adalah 10 bulan penjara di rumah tahanan Balige.

Penulis: Maurits Pardosi |

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Beberkan Perkara hingga Penahanan Kembali Dirman Rajagukguk

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Terkait kasus Dirman Rajagukguk yang kini tengah hangat dibicarakan oleh masyarakat Toba.

Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilbeth Sitindaon membenarkan penahanan Dirman Rajagukguk dilakukan karena dua kasus yakni pencurian dan pembakaran hutan pada tahun 2017.

Hukuman yang dibebankan kepada Dirman Rajagukguk adalah 10 bulan penjara di rumah tahanan Balige.

Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Dirman Rajagukguk dari rutan Balige setelah adanya putusan PTN Medan dan kembali menahannya untuk eksekusi dua perkara pada tahun 2017 dan 2018.

"Perlu diterangkan bahwa Dirman Rajagukguk telah kita keluarkan dari rumah tahanan Balige berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan yang mengatakan bahwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Gilbeth Sitindaon.

"Dan itu bukan tanah pidana. Bukan bebas ya, ia dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2022," sambungnya.

Ia menjelaskan secara detail alasan penahanan kembali Dirman Rajagukguk.

"Sebelumnya, memang ada perkara sudah ditangani dan bergulir di tahun 2017. Sampai ke Mahkamah Agung dan putus di tahun 2019," sambungnya.

"Ada dua perkara: yang pertama, perkara pencurian kayu eukaliptus (pasal 362) di kawasan hutan. Itu terjadi di tahun 2017. Dan, perkara perkara di tahun 2018, yaitu perkara membakar hutan," terangnya.

"Yang satu divonis 7 bulan dan yang membakar hutan divonis 3 bulan. Dan itu bergulir di Mahkamah Agung dan diputuskan pada tahun 2019," terangnya.

Putusan MA tahun 2019 yang menjadi alasan mereka menahan Dirman Rajagukguk.

"Karena pada tahun 2019, perkara itu belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada masa itu. Kemudian, setelah ada supervisi, akhir perkara itu ditemukan bahwa ada perkara pidana yang belum dieksekusi dan itu menjadi tunggakan bagi kami," terangnya.

"Lalu dilakukan eksekusi pada waktu itu saat setelah Dirman keluar dari Rutan Balige. Dirman Rajagukguk sedang jalani hukuman selama 10 bulan sebagai terdakwa pidana," jelasnya.

Saat ditanya alasan mengapa eksekusi harus dilakukan pada tahun 2022 karena putusan sudah ada pada tahun 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved