Berita Sumut

Ini Alasan Mayahtra dan Istrinya Rahmadayanti br Ujung Mau Berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak

Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung secara resmi berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak SpOG di kediaman mereka.

HO
Keluarga korban bayi yang meninggal di RSUD Sidikalang berpelukan dengan Dokter Saut Simanjuntak di kediaman keluarga korban, Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung secara resmi berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak SpOG di kediaman mereka yang berada di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Kini, usai perdamaian tersebut, maka keluarga secara resmi tidak menuntut perkara tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Pilu, Rahmadayanti Ujung Kehilangan Bayi Akibat Ulah RSUD Sidikalang yang tak Profesional

Kepada Tribun Medan, Mayahtra mengatakan alasan dirinya berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak.

"Damai keluarga aja lah bang. Kalau di panggil-panggil ke Medan, nanti kek mana lah. Jadi hasil berembuk dengan keluarga, ya sudah damai lah," ujarnya, Senin (6/2/2023).

Mayahtra pun menegaskan antara dirinya bersama Dokter Saut Simanjuntak sudah tidak memiliki permasalahan lagi.

Namun, apabila di kemudian hari pihak kuasa hukumnya tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, maka itu sudah tidak menjadi urusannya lagi.

"Kalau mau lanjut lagi, itu urusan si Angkat (marga kuasa hukumnya). Kalau sama kami sudah tidak ada masalah lagi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihak keluarga korban bersama Dokter Saut Simanjuntak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.

"Di sini perlu saya jelaskan, bahwasanya kemarin pihak Dokter Saut bersama istrinya, Dokter Erna sudah bertemu dengan keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, " ujar Dedi kepada Tribun Medan.

Dedi menjelaskan, pertemuan tersebut, korban menerima permintaan maaf dan upah-upah kisik Tendi dari Dokter Saut sebesar Rp.25 juta.

Dalam pertemuan juga turut hadir Kepala Desa Bintang dan Anggota DPRD Dairi, Alfri Ujung.

Baca juga: Dokter Saut Simanjuntak Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang

"Kalau bahasanya, upah upahnya gitu lah bang, sebesar Rp 25 juta," jelasnya.

Atas perdamaian tersebut, Dedi juga selaku pengacara, telah secara resmi melepas kontrak sebagai kuasa hukumnya.

"Dengan hasil perdamaian kemarin, saya juga ingin menjelaskan sudah terlepas dari kontrak kuasa hukum korban, sehingga apapun yang terjadi dalam permasalahan tersebut, sudah di luar tanggung jawab saya lagi, " tutupnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved