Berita Sumut
Ini Alasan Mayahtra dan Istrinya Rahmadayanti br Ujung Mau Berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak
Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung secara resmi berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak SpOG di kediaman mereka.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Mayahtra Simanjorang (36) dan istrinya, Rahmadayanti br Ujung secara resmi berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak SpOG di kediaman mereka yang berada di Dusun Lae Pinang, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kini, usai perdamaian tersebut, maka keluarga secara resmi tidak menuntut perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pilu, Rahmadayanti Ujung Kehilangan Bayi Akibat Ulah RSUD Sidikalang yang tak Profesional
Kepada Tribun Medan, Mayahtra mengatakan alasan dirinya berdamai dengan Dokter Saut Simanjuntak.
"Damai keluarga aja lah bang. Kalau di panggil-panggil ke Medan, nanti kek mana lah. Jadi hasil berembuk dengan keluarga, ya sudah damai lah," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Mayahtra pun menegaskan antara dirinya bersama Dokter Saut Simanjuntak sudah tidak memiliki permasalahan lagi.
Namun, apabila di kemudian hari pihak kuasa hukumnya tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum, maka itu sudah tidak menjadi urusannya lagi.
"Kalau mau lanjut lagi, itu urusan si Angkat (marga kuasa hukumnya). Kalau sama kami sudah tidak ada masalah lagi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan, pihak keluarga korban bersama Dokter Saut Simanjuntak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
"Di sini perlu saya jelaskan, bahwasanya kemarin pihak Dokter Saut bersama istrinya, Dokter Erna sudah bertemu dengan keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, " ujar Dedi kepada Tribun Medan.
Dedi menjelaskan, pertemuan tersebut, korban menerima permintaan maaf dan upah-upah kisik Tendi dari Dokter Saut sebesar Rp.25 juta.
Dalam pertemuan juga turut hadir Kepala Desa Bintang dan Anggota DPRD Dairi, Alfri Ujung.
Baca juga: Dokter Saut Simanjuntak Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang
"Kalau bahasanya, upah upahnya gitu lah bang, sebesar Rp 25 juta," jelasnya.
Atas perdamaian tersebut, Dedi juga selaku pengacara, telah secara resmi melepas kontrak sebagai kuasa hukumnya.
"Dengan hasil perdamaian kemarin, saya juga ingin menjelaskan sudah terlepas dari kontrak kuasa hukum korban, sehingga apapun yang terjadi dalam permasalahan tersebut, sudah di luar tanggung jawab saya lagi, " tutupnya.
(cr7/tribun-medan.com)
Rahmadayanti br Ujung
Mayahtra Simanjorang
Dokter Saut Simanjuntak
keluarga Mayahtra dan Dokter Saut Simanjuntak berd
Tribun Medan
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keluarga-korban-bayi-yang-meninggal-di-RSUD-Sidikalang-berpelukan-dengan-Dokter.jpg)