Berita Medan

Berkas Perkara Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan, Bakal Segera Disidangkan

Berkas perkara milik tersangka Apin BK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Tersangka Apin BK saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara TPPU, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara milik tersangka Apin BK telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas Apin BK.

Baca juga: Kapolda Sumut Ngamuk ke Apin BK, Namanya Masuk Bagan Konsorsium 303 Penerima Setoran Judi

"Iya bang," jawab Soni singkat, Senin (6/2/2023).

Namun, saat ditanya mengenai siapa Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut, hingga berita ini ditayangkan, Soni belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Tak hanya itu, sampai saat ini, belum diketahui persis berkas dalam perkara apa yang dilimpahkan ke PN Medan.

Karena diketahui sebelumnya, Apin BK dijerat dalam dua perkara yakni Tindak Pidana Pencucican Uang (TPPU) dan Judi Online.

Sebelumnya, tersangka bos judi online Kompleks Cemara Asri, Apin BK telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/12/2022) lalu.

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Benar bang, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan perjudian online," kata Simon.

Berselang satu bulan, Penyidik Polda Sumut telah limpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon saat ditemui.

Baca juga: Kurang Lengkap, Berkas Tindak Pidana Pencucian Uang Apin BK Dipulangkan ke Polda Sumut

"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Simon.

Akibat perbuatan, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved