Berita Sumut

Alasan Polisi Belum Juga Menahan Sopir yang Hamili Siswi di Sergai

Polisi belum menahan K (34), warga Sei Bamban, Kabupaten Sergai, sopir angkot yang menjadi tersangka pemerkosa EN (16), seorang pelajar hingga hamil

Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
Tampang K (34),  warga Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, sopir angkot yang menjadi tersangka pemerkosa EN (16), seorang pelajar hingga hamil di Kabupaten Serdangbedagai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polisi belum menahan K (34), warga Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai, sopir angkot yang menjadi tersangka pemerkosa EN (16), seorang pelajar hingga hamil di Kabupaten Serdangbedagai

Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP Made Yoga Mahendra mengatakan, K sudah dalam pemantauan polisi. 

Baca juga: Siswi di Sergai Diperkosa Sopir Angkot hingga Hamil, Sempat Nikah Siri namun Tak Diberi Nafkah

pihaknya belum menahan K sebab orang tuanya sakit keras dan baru saja meninggal dunia. 

"Masih dalam pantauan, iya benar, karena masih dalam kondisi duka jadi belum ditahan karena orang tua sakit dan baru meninggal. Tapi tetap kami pantau karena ini menyangkut orang tua kandung," ujar Yoga kepada Tribun Medan, Senin (6/2/2023). 

Perbuatan tercela yang dilakukan oleh K terhadap korban terjadi pada 17 Agustus dan September 2022 silam. 

Peristiwa pemerkosaan itu bermula ketika korban baru saja pulang sekolah pada perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam. 

Pada saat itu korban dan teman teman naik angkot pelaku.

Saat penumpang yang lainnya turun, EN dibawa pergi dan diperkosa oleh pelaku. 

K membawa angkotnya, memutar arah dan masuk ke arah tol Sei Bamban. 

Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosanya

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Porles Sergai Iptu Made menyebutkan, polisi telah menetapkan K sebagai tersangka.

Pihak pun juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban. 

"Masalah bapaknya meninggal kita kasih waktu. Sekarang sudah lidik, status nya sudah tersangka. Dan semua sudah diperiksa dari kedua belah pihak," ujar Made. 

Usai diperkosa hingga hamil, pelaku bersama keluarga korban sepakat berdamai.

Pelaku kemudian menikahi korban pada Desember 2022 silam. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved