UNIKNYA Pengantin Baru Ini, Mahar Nikah Linggis Pencabut Paku, Maknanya Filosofis

Samsul Mukmin dan Sumiati menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongas, Kabupaten

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Nikah di KUA Mahar Linggis 

Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq memberikan bimbingan perkawinan (Binwin) singkat kepada pasangan asal Tongas tersebut.

Wildan turut mendoakan pernikahan Samsul dan Sumiati langgeng dan kuat, sebagaimana maksud Samsul memberikan mas kawin linggis warna hitam sekitar satu meter tersebut.

"Jangan dilihat besar atau kecilnya mahar. Semoga falsafah linggis yang kuat memperkuat pernikahan, menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," tukas Wildan.

Syarat Menikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa

Surat persetujuan mempelai (N4)
Surat izin orang tua (N5) hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
Akta cerai untuk calon pengantin yang cerai hidup
Surat izin komandan untuk calon pengantin TNI atau Polri
Surat akta kematian untuk calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing
Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
Pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar
Pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Cara daftar nikah di KUA

- Tahap pendaftaran nikah secara offline

Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan.

Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan
Membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis
Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
- Tahap pendaftaran nikah secara online

Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
Login dengan akun yang sudah terdaftar
Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan gratis
Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved