UNIKNYA Pengantin Baru Ini, Mahar Nikah Linggis Pencabut Paku, Maknanya Filosofis
Samsul Mukmin dan Sumiati menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongas, Kabupaten
TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan pengantin baru Samsul Mukmin (46) dan Sumiati (45) kini sedang berbahagia.
Keduanya baru saja resmi menikah menjadi pasangan suami istri.
Samsul Mukmin dan Sumiati menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jumat (3/2/2023).
Pernikahan keduanya berlangsung khidmat dan sederhana.
Baca juga: Surat Al Quran Diajarkan Rasulullah, Jadi Penolong dari Siksa Kubur dan Mahsyar
Baca juga: Doa Kekayaan Baca Surat Al Waqiah, Berikut Tulisan Latin, Arab, Arti Serta Cara Mengamalkannya
Tak banya kemewahan yang terlihat dari pernikahan Samsul Mukmin dan Sumiati.
Bahkan uniknya, mas kawin yang diberikan Samsul Mukmin ke Sumiati jauh berbeda dengan pasangan menikah lainnya.
Biasanya pasangan yang menikah memberikan mas kawin berupa perhiasan emas, cincin atau barang berharga lainnya.
Tapi tidak bagi Samsul Mukmin, ia memberikan barang yang aneh kepada istrinya.
Sebatang besi berwarna hitam yakni linggis untuk mencabut paku menjadi mas kawin pernikahannya.
Mas kawin yang diberikan Samsul Mukmin ke istrinya sangat tak biasa dan terbilang unik.
Tak hanya linggis pencabut paku Samsul juga menyerahkan mas kawin uang tunai senilai Rp 100.000.
Namun untuk mas kawin berupa linggis, Samsul mengaku memiliki maksud dan makna tersendiri baginya.
"Saya ingin pernikahan kami kuat dan kokoh, seperti linggis. Kami sama-sama sudah pernah menikah. Dan ingin bersama sampai tua, sampai meninggal dunia," tukas Samsul, Sabtu (4/2/2023) sebagaimana di lansir bangka pos dari Kompas.com.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Qadha Ramadhan, Lengkap Cara Membayar Fidyah
Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Qadha Ramadhan, Lengkap Cara Membayar Fidyah
Sumiati pun menerima mas kawin tersebut termasuk makna dari linggis yang diberikan suaminya.
"Iya, saya terima. Mudah-mudahan pernikahan kami langgeng dan kokoh," ujar Sumiati.
Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq memberikan bimbingan perkawinan (Binwin) singkat kepada pasangan asal Tongas tersebut.
Wildan turut mendoakan pernikahan Samsul dan Sumiati langgeng dan kuat, sebagaimana maksud Samsul memberikan mas kawin linggis warna hitam sekitar satu meter tersebut.
"Jangan dilihat besar atau kecilnya mahar. Semoga falsafah linggis yang kuat memperkuat pernikahan, menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah," tukas Wildan.
Syarat Menikah di KUA
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
Surat persetujuan mempelai (N4)
Surat izin orang tua (N5) hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
Akta cerai untuk calon pengantin yang cerai hidup
Surat izin komandan untuk calon pengantin TNI atau Polri
Surat akta kematian untuk calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing
Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
Pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar
Pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.
Cara daftar nikah di KUA
- Tahap pendaftaran nikah secara offline
Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:
Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan
Membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis
Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
- Tahap pendaftaran nikah secara online
Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
Login dengan akun yang sudah terdaftar
Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan gratis
Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com
| Ada Drone Misterius di Rumah Gubernur Riau Sebelum Kena OTT KPK, Begini Pengakuan Saksi Mata |
|
|---|
| Hidup Bareng Istri Tanpa Ikatan Nikah, Nasib Pelda Christian Ayah Prada Lucky, Kini Diperiksa Denpom |
|
|---|
| Bacaan Doa Pagi Terbaik Memohon Rezeki Sesuai Anjuran Rasulullah |
|
|---|
| Bacaan Ayat 1000 Lengkap Keutamaannya, Doa Memohon Dimudahkan Datangnya Rezeki |
|
|---|
| Reaksi Petinggi PKB Gubernur Riau Tersangka KPK, Wakil Ketum Cucun: Kok Bisa Kader Kami Seperti Ini? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nikah-di-KUA-Mahar-Linggis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.