Berita Sergai Terkini

Berani-beraninya Oknum Polisi Penyidik Ini Ancam Terlapor Yuliana tanpa Prosedur, Dilapor ke Propam

Oknum penyidik Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berinisial Aiptu EE dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Berani-beraninya ancam terlapor.

TRIBUN MEDAN/HO
Yusliana didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut Jumat (3/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Seorang oknum penyidik Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berinisial Aiptu EE dilaporkan ke Propam Polda Sumut karena melakukan pengancaman.

Laporan itu dibuat oleh Yusliana (26) warga Dusun III Kelapa sawit Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai sesuai STPL / 15 / II / 2023 tertanggal 3 Pebruari 2023 yang diterima oleh anggota Propam Sumut Aipda Hendra Wahyudi.

Kuasa hukum pelapor Dedi Suheri mengatakan, pelaporan itu lantaran Aiptu EE dianggap tidak proporsional dalam melaksanakan tugasnya sehubungan dengan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Yusliana dan seorang rekannya bernama Yenni.

Dalam laporannya ke Propam Polda Sumut, Yusliana menyampaikan hasil print out pesan WhatsApp dari Aiptu EE yang dianggap merupakan pengancaman terhadap dirinya.


Saat itu Aiptu EE meminta dirinya datang untuk menghadiri klarifikasi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Zulpa warga Ujung Pasar Desa Pematang Cermai ke Polsek Tanjung Beringin pada tanggal 1 Januari 2023 yang lalu.

"Sudah siap kau rupanya kalau di naikkan kasusnya. Besok pagi kalau tidak datang kalian dua, ibu melawan hukum, kita buktikan kalau ya tak kami jemput ibu dua. Jangan nanti kami tangkap tidak bisa pulang," tulis pesan Aiptu EE seperti yang disampaikan Dedi, Minggu (5/2/2023).

 

Dedi mengatakan, pelaporan terhadap kliennya tersebut masik dalam proses lidik Polsek Tanjung Beringin.

Namun apa yang dilakukan Aiptu EE terhadap kliennya dianggap telah menakutkan nakutin dan bertindak seolah olah seperti debt colector.

"Seharusnya dia ,melakukan proses hukum itu sesuai dengan aturan, panggil, periksa". kata Dedi.

Menurut Dedi harusnya penyidik menerapkan aturan dengan menyurati pelaporan secara resmi.

Dedi menduga Aiptu EE sengaja melakukan pengancaman melalui pesan tertulis untuk membuat pernyataan yang memberatkan terlapor.

"Hal inilah yang membuat kita melihat ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Aiptu EE," terang Dedi.

Dedi Suheri berharap kepada Propam Polda Sumut untuk menindak oknum penyidik yang bekerja diluar dari koridor nya.

"Seperti yang terjadi saat ini, seorang penyidik bertindak menagih hutang dengan cara mengancam dengan bahasa yang beraneka ragam melalui pesan WhatsApp kepada terlapor, hal ini jelas melanggar etika. Jadi harap ditindak oknum polisi yang seperti ini," kata Dedi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved