Sergai Memilih

KPU Sergai Buka Pendaftaran Pantarlih, Begini Syarat dan Tahapannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisioner Sosialisasi dan SDM KPU Sergai, Bayu Afrianto saat diwawancarai Tribun beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu).

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pembukaan pendaftaran Pantarlih telah berlangsung sejak Kamis (26/1/2023). Pendaftaran akan dibuka hingga Selasa (31//2023).

Baca juga: Benarkah Sering Bercinta Bisa Bikin Awet Muda? Begini Penjelasan dr Boyke

Komisioner Sosialisasi dan SDM KPU Sergai, Bayu Afrianto mengatakan, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

"Jadi Pantarlih dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana setiap TPS memiliki satu Pantarlih," ujar Bayu, Minggu (29/1/2023).

Kabupaten Sergai sendiri diketahui memiliki 1482 TPS. Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi para perserta.

Bayu mengatakan, Pantarlih akan melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih serta memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca juga: Sosok Wilmar Simanjorang, Eks Bupati Samosir yang Berkecimpung di Toba Caldera Unesco Global Geopark

"Selain itu menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Adapun persyaratan untuk mengikuti Pantarlih seperti, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, berpendidikan minimal SMA dan tidak menjadi anggota paling singkat lima tahun.

Selain itu calon peserta juga wajib melampirkan sejumlah dokumen yang harus diserahkan kepada PPS seperti, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, ijazah.

Berikut jadwal perekrutan Pantarlih:

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023.

Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023.

Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023.

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved