Pengedar Sabu

Pengedar di Tapsel Bikin Geleng Kepala, Sabu Dikirim Pakai Ekspedisi, Jualannya di Kandang Ayam

Polres Tapanuli Selatan menangkap pengedar sabu yang selama ini mengirim narkoba menggunakan layanan ekspedisi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
shutterstock
ilustrasi narkoba 

TRIBUN-MEDAN.COM,TAPSEL- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap tiga pria pengedar sabu di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Adapun pengedar sabu itu berinisial RBPR (23), AAS, dan ERL (41).

Ketiganya merupakan warga Kelurahan Pasar Gunung Tua.

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Sidimpuan di Hutaimbaru

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menjelaskan, barang bukti pertama yang diamankan ialah sabu sebanyak tiga paket plastik bening yang disimpan pelaku RBPR di kandang ayam.

Sabu ini ia simpan di sebuah ember plastik di atas kandang ayam.

Jika ada yang membeli, barulah ia ambil dan langsung diserahkan ke pembeli dengan harga Rp 100 ribu.

Kepada polisi, RBPR mengaku sudah tiga bulan menjajakan sabu ke warga sekitar.

Baca juga: Selundupkan 276 Kg Sabu di Pikap Bermuatan Kelapa, Lima Pelaku Diringkus Polisi

"Apabila ada orang membeli, tersangka mengambilnya dari kandang ayam. Tersangka sudah 3 bulan menjual sabu," kata AKBP Imam Zamroni, Jumat (3/1/2023).

Usai ditangkap, RBPR mengaku mendapat barang haram itu dari AAS.

Pada 1 Februari lalu, ia membeli sebanyak 60 paket dengan harga per paketnya Rp 90 ribu.

Namun, kata Imam, saat ini sudah hampir habis terjual dan tersisa 3 paket.

Baca juga: Tiga Terdakwa Sindikat Narkoba Internasional Divonis Mati, Selundupkan 14 Kg Sabu dan 1.898 Ekstasi

Kemudian tersangka AAS juga mengaku kalau sabu yang ada padanya didapatkan dari tersangka ERL.

AAS membeli ke ERL sebanyak 30 ji atau 30 gram ke ERL dengan harga masing-masing satu gram Rp 900 ribu.

Sementara tersangka ERL, mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial AK (buron) pada 29 Januari 2023 lalu dengan cara dikirim melalui ekspedisi.

Setelah barang sampai, barulah tersangka ERL mengambil ke loket.

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati di PN Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved