Breaking News

Berita Sumut

Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh di Hotel, Kuasa Hukum Suaminya Minta Polisi Tegas Beri Sanksi

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan Polres Tebingtinggi, Bripka R dengan Brigadir W yang digerebek suami sah di hotel belum menemui titik terang.

Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
Kuasa hukum Bripka D, Muhammad Iqbal Sinaga menyayangkan proses hukum atas kasus zina yang dilakukan oleh Brigadir W dengan istri kliennya berinisial Bripka R, belum juga dijatuhi sanksi tegas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan perselingkuhan oknum Polwan Polres Tebingtinggi, Bripka R dengan Brigadir W yang digerebek suami sah di salah satu hotel di Kota Medan pada Kamis (8/9/2022) lalu, hingga kini belum menemui titik terang.

Penggerebekan itu dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut bersama Bripka D yang merupakan suami sah Bripka R pada 8 September 2022 lalu, di sebuah hotel di Jalan Letda Sujono Medan.

Baca juga: Oknum Polisi Selingkuh dengan Bidan Puskesmas, Suami Bidan Buat Video Pengakuan di Medsos

Pada saat penggerebekan, Bripka R tertangkap basah bersama Brigadir W baru keluar, dan saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan zina yang mereka lakukan.

Selain pengakuan, barang bukti berupa sprei tempat tidur di kamar yang mereka gunakan, terdapat cairan sperma yang masih basah.

Kasus ini juga menjadi pembicaraan masyarakat, tidak hanya di Tebingtinggi, tetapi viral diberbagai media

Kuasa hukum Bripka D, Muhammad Iqbal Sinaga menyayangkan proses hukum atas kasus zina yang dilakukan oleh Brigadir W dengan istri kliennya berinisial Bripka R, belum juga dijatuhi sanksi tegas.

Bahkan ada kekhawatiran, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini, digiring untuk dilemahkan, sehingga dua pelaku terduga zina tersebut, lepas dari jerat sanksi pemecatan.

“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Iqbal, Jumat (3/2/2023).

Kecurigaan ini merurut Iqbal, cukup beralasan karena berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R dan Brigadir W, untuk tidak di PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

“Bahkan ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stress, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri, merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” sambungnya.

Disampaikan tim kuasa hukum Bripka D, setelah dikeluarkannya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebingtinggi, pihak Bripka R mengajukan banding, dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding, sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.

Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebingtinggi karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.

Meskipun demikian, ada saja celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dan bahkan ada kecurigaan ada perwira di Polres Tebingtinggi ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R.

Baca juga: NAFSU KUAT Oknum Polwan Bersuami Polisi, Selingkuh dengan Dua Polisi Sekaligus, Reaksi Kapolda

Membuat seolah-olah tindakan amoral oknum penegak hukum tersebut, dapat dibenarkan karena ada persoalan lain.

“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan dating,” tutup Iqbal.

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved