Gugatan Cakades

Bupati Deliserdang Kalah Digugat Mantan Cakades, Kabag Hukum: Kami Banding

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan kalah digugat oleh mantan calon Kepala Desa Cinta Damai

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan kalah digugat mantan calon Kepala Desa Cinta Damai, Edward Tua Simatupang.

Gugatan ini berporses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Edward menggugat Bupati Deliserdang sekaitan dengan pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu. 

"Kami sedang mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih, Jumat (3/2/2023). 

Baca juga: Bupati Deliserdang Ashari Tambunan dan Baznas Salurkan Zakat 1.099 di Lima Kecamatan

Menurut informasi, perkara gugatan Pilkades di Desa Cinta Damai sudah diputus PTUN Medan pada November 2022 lalu.

Namun Pemkab Deliserdang telah mendaftarkan upaya hukum banding bulan Desember 2022.

Terkait hal ini, Muslih pun mengakuinya. 

"Enggak semua petitum dari pemohon dikabulkan. Tapi intinya itulah, perkara ini belum inkrah karena masih ada upaya hukum lagi. Upaya hukum juga bisa nanti sampai Kasasi di Mahkamah Agung," kata Muslih. 

Baca juga: Bupati Deliserdang dan Baznas Salurkan Zakat pada 1.099 Penerima Manfaat

Berdasarkan catatan www.tribun-medan.com, dari 304 desa se Kabupaten Deliserdang yang sempat melakukan Pilkades serentak tahun 2022, hanya tiga desa saja yang perkaranya sampai di pengadilan.

Selain Desa Cinta Damai, ada juga Cakades dari Desa Sei Beras dan Desa Lalang yang turut menggugat ke PTUN.

Namun untuk dua desa dari Kecamatan Sunggal itu pemohon kalah. 

"Kalau dua desa lain sudah selesai kasusnya. Untuk yang Desa Cinta Damai mana bisa tidak banding karena sesuai ketentuan masih ada upaya hukum,"

"Ya sempat memang ada yang datang dan bertanya ke kita apakah kita banding atau tidak tapi saat itu kita sampaikan kita banding. Ya kita lihat saja nanti apa putusan PTTUN ( juga akan Kasasi apabila kalah)," sebut Muslih. 

Baca juga: Masyarakat Kecamatan Namorambe Berterimakasih Kepada Bupati Deliserdang Karena Jalan Telah Diaspal

Disampaikan Muslih, Pemkab Deliserdang akan tetap menghormati apapun putusan pengadilan.

Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati hal yang sama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved