Perkelahian

Berkelahi dengan Seorang Pengacara, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Seorang sopir taksi online terpaksa mendekam di sel Polsek Sunggal setelah berkelahi dengan seorang pengacara

Editor: Array A Argus
HO
Sopir taksi online yang berkelahi dengan penumpang 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang sopir taksi online ditangkap polisi setelah berkelahi dengan penumpangnya.

Pelaku diketahui bernama Erwin Agus Ginting (46) warga Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Muhammad Nur (35) warga Jalan M Basri, Kecamata Medan Timur.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha, kejadian penganiayaan itu terjadi di Komplek Tasbih II, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu (18/1/2023) silam.

Baca juga: Tarif Taksi Online Akan Naik Lagi, Pengamat : Pemprov Sumut Mesti Kaji Ulang Risiko Inflasi

Ia menceritakan kronologis kejadian penganiayaan itu bermula, ketika korban yang merupakan seorang pengacara memesan taksi online.

"Korban ini memesan taksi online, dan minta dijemput di komplek Tasbih II," kata Candra kepada Tribun-medan, Jumat (3/2/2023).

Dikatakannya, setelah pelaku tiba korban dan seorang temannya pun langsung naik ke dalam mobil.

Saat itu, korban dan temannya duduk di bangku belakang mobil pelaku.

Baca juga: Artis Berdarah Batak ini Tak Gengsi Jualan Buah dan Pernah Jadi Driver Taksi Online, Begini Kisahnya

"Kemudian terjadi keributan mulut antara korban dan pelaku," sebutnya.

Ia menyampaikan, ketika itu pelaku memukul korban dan mengambil sebilah parang yang kebetulan disimpannya di bawah jok.

"Lalu korban ini turun dari mobil dan pelaku megejar korban hingga ke halaman rumah teman korban," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan ketika dapat berhasil dikejar pelaku pun langsung membacok korban hingga terjadi pergulatan.

Baca juga: Sosok Dharty Manullang, Artis Senior yang Tak Gengsi Jualan Buah dan Pernah Jadi Driver Taksi Online

Pertikaian itu pun akhirnya berhenti, ketika sekuriti komplek mengamankan pelaku.

"Korban megalami luka pada pelipis kiri dan luka gores dibadan sebelah kanan," bebernya.

Candra menjelaskan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit mobil pelaku dengan nomor polisi B 1792 FJW, sebilah parang dan satu unit handphone.

"Kasusnya sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved