Berita Siantar
Pemko Siantar dan Ramayana Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Gedung Eks Plaza Pantoan
Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti dan PT Ramayana Lestari Sentosa menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Tanah Gedung
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti dan PT Ramayana Lestari Sentosa menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plaza Pantoan dengan pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Pematang Siantar, Rabu (1/2/2023).
Perjanjian kerja sama tersebut untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemko dengan DPRD Kota Pematang Siantar agar me-review perjanjian tersebut.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA berharap penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut akan mendukung penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pematang Siantar dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
"Di samping itu, addendum perjanjian kerja sama ini juga akan semakin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematang Siantar," terang dr Susanti.
Susanti juga memaparkan kontribusi dari perjanjian kerja sama tersebut. Dari yang sebelumnya untuk sisa delapan tahun hanya sebesar Rp462.112.320 menjadi Rp2.071.690.000.
"Ini penambahan kontribusi yang cukup signifikan untuk Pemko Pematang Siantar," ujar dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, perjanjian kerja sama ini cukup strategis karena akan menjadi salah satu pemicu iklim investasi yang kondusif dan memicu ketertarikan investor-investor lainnya untuk berinvestasi di Kota Pematang Siantar
"Saya berharap kerja sama yang baik dengan PT Inti Griya Prima Sakti maupun dengan PT Ramayana Lestari Sentosa dapat tetap terjalin dengan baik," tukas dr Susanti.
Hadir pada acara penandatanganan tersebut yakni Direktur Utama PT Inti Griya Prima Sakti Achmad Lutfi Prawira, Direktur PT Ramayana Lestari Sentosa Halomoan Hutabarat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen, Staf Ahli Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, dan Plt Kepala BPKD ArrI S Sembiring.
(Alj/tribun-medan.com)
berita Siantar
Kerja Sama Pengelolaan Gedung Eks Plaza Pantoan
PT Inti Griya Prima Sakti
PT Ramayana Lestari Sentosa
Siantar
| TRUK CPO Hantam Sejumlah Kendaraan di Siantar, Akibat Rem Blong, Tak Ada Korban Jiwa |
|
|---|
| Paulus Marulitua Sinaga Wajib Bayar Ganti Rugi 120 Juta pada Grace imbas Batal Nikah |
|
|---|
| Batal Nikah Berujung Pengadilan, Pemuda Asal Siantar Paulus Sinaga Harus Ganti Rugi Rp 120 Juta |
|
|---|
| Kasus Dugaan Cabuli Jemaat, Oknum Pendeta GKPS Divonis Hari Ini di PN Siantar |
|
|---|
| TRAGEDI Pulang Kampung Liburan Natal, Dua Anak Vs Ayah Baku Hantam hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penandatanganan-Perjanjian-Kerja-Sama-Optimalisasi-Tanah-Gedung-Eks-Plaza-Pantoan.jpg)