Berita Siantar

Kasus Dugaan Cabuli Jemaat, Oknum Pendeta GKPS Divonis Hari Ini di PN Siantar

Oknum pendeta GKPS berinisial JRP dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (16/1/2024) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Shutterstock
Ilustrasi dugaan cabul. Oknum pendeta GKPS berinisial JRP dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (16/1/2024) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Oknum pendeta GKPS berinisial JRP dijadwalkan akan menjalani sidang putusan pada hari ini, Selasa (16/1/2024) di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Proses persidangan berlangsung secara tertutup mengingat perkara ini menyangkut kesusilaan.

Sosok Pendeta JRP yang bernaung di bawah GKPS ini bertugas dengan jabatan pendeta praeses di Pulau Jawa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa selama proses persidangan Pendeta JRP bersikukuh tidak bersalah.

"Rencananya Selasa (16/1/2024) sidang vonis. Selama persidangan berlangsung, yang bersangkutan tetap membantah," kata Rendra.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

JPU menuntut Pendeta JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun atas dakwaan pencabulan yang dilakukan pada jemaatnya.

Tuntutan yang dibacakan dalam sidang di PN Siantar sebulan lalu ini menyatakan bahwa Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual dengan pelecehan seksual fisik melanggar Primair Pasal 6 huruf (c) UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut terdakwa JRP dengan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Mengutip pasal yang disematkan kepada terdakwa, diketahui terdakwa melakukan aksi tak senonoh dengan memanfaatkan ketokohannya sebagai orang yang dipercaya oleh korban.

Kemudian dalam kasus ini, jaksa menetapkan bahwa barang bukti berupa satu unit HP dan kartu handphone; sehelai kaos berwarna abu-abu liris merah dan coklat tua.

Turut disita ada sehelai celana panjang warna merah marun dan satu topi berwarna hijau putih.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved