Berita Viral

LUKAS Enembe Layangkan Surat Pribadi ke Ketua KPK Firli Bahuri, Isinya Tagih Janji saat di Papua

Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, melayangkan sebuah surat pribadi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahu

Editor: Liska Rahayu
HO
LUKAS Enembe Layangkan Surat Pribadi ke Ketua KPK Firli Bahuri, Isinya Tagih Janji saat di Papua 

TRIBUN-MEDAN.com - Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, melayangkan sebuah surat pribadi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, Rabu (1/2/2023).

Meski demikian, Petrus tak menjelaskan lebih rinci terkait surat yang dikirimkan Gubernur Papua non-aktif tersebut kepada Firli.

Petrus hanya menyebut kliennya menagih janji yang disampaikan Firli saat bertemu di Papua.

"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata Petrus dalam keterangannya.

Surat yang ditulis langsung oleh Lukas disebut telah dikirimkan ke lembaga antirasuah itu.

Meski demikian, Petrus masih enggan untuk membeberkan isi surat tersebut.

"Intinya (surat itu) 'Saya menagih janji Bapak waktu bicara dengan saya'," jelasnya menyebut sekilas isi surat kliennya itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terkait surat yang dikirimkan Lukas Enembe, lembaga antirasuah ini akan mengeceknya terlebih dahulu.

"Kami akan cek dulu di (bagian) persuratan KPK," kata Ali Fikri.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyambangi kediaman Lukas di Papua sebelum proses penahanan, tepatnya pada Kamis (3/11/2021).

Saat itu Firli menemui Lukas Enembe untuk melakukan pemeriksaan kasus hukum dan kesehatan.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Lukas Enembe ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua. (HO)

Seperti diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua, dan telah ditahan di Rutan KPK.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved