Berita Medan

LBH Medan: Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Meningkat di Kota Medan

Pada tahun 2021 kasus yang masuk ke LBH sebanyak 3, sedangkan pada tahun 2022, sebanyak 7 kasus kekerasan seksual pada anak.

HO / Tribun Medan
Peluncuran buku tahunan LBH Medan, mencatat kasus selama tahun 2022, kasus kekerasan seksual pada anak, tercatat meningkat dari tahun sebelumnya.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sepanjang tahun 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mencatat jumlah pengaduan kasus kekerasan seksual pada anak meningkat.

Hal tersebut tercatat dalam buku tahunan bertajuk Batu Sandungan Penegakan Hukum dan Keadilan, yang di terbitkan LBH, guna mencatat rentetan kasus sepanjang tahun 2022.

Berdasarkan hasil catatan divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) LBH Medan, pada tahun 2021 kasus yang masuk ke LBH sebanyak 3, sedangkan pada tahun 2022, sebanyak 7 kasus kekerasan seksual pada anak.

Dari 7 kasus tersebut 5 telah ditangani sedang 2 diantaranya masih belum mendapatkan titik terang penangkapan terhadap pelaku. Khairiyah Ramadhani, SH selaku kepala Divisi PPA LBH Medan menyampaikan beberapa kasus yang ditangani tersebut dilakukan oleh orang sekitar.

"Dari berbagai kasus kekerasan seksual tersebut LBH Medan menilai keberadaan predator anak saat ini berada di manapun dan terjadi dengan cara apapun. Pelaku cenderung orang sekitar seperti keluarga atau tetangga," ujar Khairiyah kepada wartawan pada peluncuran buku tahunan LBH Medan, Selasa (31/1/2023).

Terdapat salah satu kasus yang menjadi atensi LBH Medan, yakni yang dialami anak inisial IPS (10) yang menjadi Korban Cabul oleh Hasan Basri atau "Opa" (70) yang melakukan perbuatan kejinya di toilet wanita Masjid Istiqlal Jalan Halat, Medan. 

"Kasus yang diproses oleh Unit PPA Polrestabes Medan ini menjadi salah satu atensi oleh Divisi LBH Medan," ungkapnya. 

Pasalnya, dalam proses penegakan hukum Polrestabes Medan diduga berupaya menyelesaikan kasus ini melalui upaya Restorative Justice. 

"Diketahui bahwa Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan selama berjalannya proses hukum kasus ini, penyidik diduga tidak professional dengan tidak transparan atas tindak lanjut kasus tersebut bahkan mengenai Visum et Repertum (VerP)," jelasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved