Berita Sumut
Polisi Tetapkan Sopir Mobil Mobilio Tersangka, Dinilai Lalai Saat Berkendara Hingga Tewaskan 3 Orang
Satlantas Polres Binjai menetapkan sopir mobil Honda Mobilio BK 1436 OC, Muhammad Juanda (22) sebagai tersangka.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satlantas Polres Binjai menetapkan sopir mobil Honda Mobilio BK 1436 OC sebagai tersangka.
Penetapan ini dilakukan pascatabrakan laga kambing antara mobil Honda Mobilio dan Honda Scoopy tanpa plat, yang menewaskan tiga orang di Jalan Lintas Kota Binjai-Stabat atau tepatnya, di Jalan T Amir Hamzah, Dusun I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Identitas 3 Korban Tewas setelah Laga Kambing Mobilio vs Scoopy di Hamparan Perak, Ini Kronologinya
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar Junaidi.
Adapun identitas sopir mobil Honda Mobilio itu bernama Muhammad Juanda (22) warga Dusun III Paya Lemas, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Juanda ditetapkan tersangka, karena lalai saat berkendara hingga mengakibatkan tiga orang harus kehilangan nyawa.
Sedangkan itu, Kanit Lantas Polres Binjai, Ipda Sani mengatakan, sopir mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Pascakecelakaan, beredar foto si sopir masih mampu bermain telepon genggam saat di Klinik Asia Medika.
Saat itu sopir tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Terkait hal ini, Sani enggan berspekulasi, apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak.
Dikabarkan sebelumnya, tiga orang tewas saat mengalami kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Kota Binjai-Stabat atau tepatnya, di Jalan T Amir Hamzah, Dusun I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan mobil Honda Mobilio BK 1436 OC dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Adapun identitas ketiga orang yang tewas itu bernama, Gilang Ramadhan (21) warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Ia mengalami patah kaki, dan meninggal dunia dilokasi kejadian.
Kemudian, Juliyani Br Surbakti (22) warga Dusun Mawar, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
sopir mobil Mobilio tersangka
Satlantas Polres Binjai
Honda Mobilio
Muhammad Juanda
kecelakaan tewaskan tiga orang
mobilio vs scoopy
Tribun Medan
Jalan T Amir Hamzah
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tabrakan-Maut-Tewaskan-3-Korban-Jiwa.jpg)