Berita Sumut

Polisi Tetapkan Sopir Mobil Mobilio Tersangka, Dinilai Lalai Saat Berkendara Hingga Tewaskan 3 Orang

Satlantas Polres Binjai menetapkan sopir mobil Honda Mobilio BK 1436 OC, Muhammad Juanda (22) sebagai tersangka.

HO/Tribun Medan
Kondisi kendaraan pasca tabrakan laga kambing di Jalan Lintas Kota Binjai-Stabat atau tepatnya, di Jalan T Amir Hamzah, Dusun I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu (29/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Satlantas Polres Binjai menetapkan sopir mobil Honda Mobilio BK 1436 OC sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan pascatabrakan laga kambing antara mobil Honda Mobilio dan Honda Scoopy tanpa plat, yang menewaskan tiga orang di Jalan Lintas Kota Binjai-Stabat atau tepatnya, di Jalan T Amir Hamzah, Dusun I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Minggu (29/1/2023). 

Baca juga: Identitas 3 Korban Tewas setelah Laga Kambing Mobilio vs Scoopy di Hamparan Perak, Ini Kronologinya

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023). 

"Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar Junaidi. 

Adapun identitas sopir mobil Honda Mobilio itu bernama Muhammad Juanda (22) warga Dusun III Paya Lemas, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Juanda ditetapkan tersangka, karena lalai saat berkendara hingga mengakibatkan tiga orang harus kehilangan nyawa. 

Sedangkan itu, Kanit Lantas Polres Binjai, Ipda Sani mengatakan, sopir mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C. 

Pascakecelakaan, beredar foto si sopir masih mampu bermain telepon genggam saat di Klinik Asia Medika.

Saat itu sopir tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

Terkait hal ini, Sani enggan berspekulasi, apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau tidak.

Dikabarkan sebelumnya, tiga orang tewas saat mengalami kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Kota Binjai-Stabat atau tepatnya, di Jalan T Amir Hamzah, Dusun I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan mobil Honda Mobilio BK 1436 OC dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Tanpa Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Adapun identitas ketiga orang yang tewas itu bernama, Gilang Ramadhan (21) warga Dusun Kedondong Barat, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Ia mengalami patah kaki, dan meninggal dunia dilokasi kejadian. 

Kemudian, Juliyani Br Surbakti (22) warga Dusun Mawar, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved