Berita Viral

Lagi Selidiki Kasus Korupsi, KPK Salah Blokir Rekening, Bukan Milik Tersangka Tapi Pedagang Burung

KPK salah blokir rekening mendapatkan sorotan dari warganet. KPK pun buka suara terkait kesalahan blokir rekening ini. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK salah blokir rekening mendapatkan sorotan dari warganet. KPK pun buka suara terkait kesalahan blokir rekening ini. 

Rencananya KPK ingin memblokir rekening milik tersangka korupsi. 

Namun ternyata, rekening yang diblokir milik pedagang burung bernama Ilham Wahyudi, warga asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Adapun pemblokiran rekening Ilham itu berdasarkan permintaan KPK lewat surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tertanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening nomor 19****** atas nama Ilham Wahyudi pada 13 Januari 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan ada kemiripan identitas pemilik rekening dengan identitas salah satu tersangka korupsi.

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK," kata Ali di Jakarta pada Jumat (27/1/2023).

"Namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud."

Baca juga: Mantan Guru SMA N 1 Makassar Tak Percaya Ferdy Sambo Bunuh Yosua, Ungkap Karakternya saat Pelajar

Baca juga: Awal Tahun 2023, Bupati Sergai Resmikan Pembangunan Jalan Pematang Ganjang

Ali menuturkan, pihaknya memang mengajukan permintaan pemblokiran rekening ke salah satu bank swasta nasional.

Saat mengajukan permintaan itu, KPK tak lupa mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Namun, ternyata salah orang.

Bukan punya tersangka korupsi yang diblokir, melainkan milik pedagang burung.

Menurut Ali, pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, KPK dapat memerintahkan bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Baca juga: Venna Melinda Akui Dulu Bucin dengan Ferry Irawan, Berjanji Mati di Pelukan Masing masing

Baca juga: Chord Gitar Lagu Melayu Laila Canggung

Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK melakukan pemblokiran rekening tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak.

Adapun rekening yang telah diblokir itu, kata Ali, pihaknya akan meneliti lebih lanjut.

Apabila rekening itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank mencabut pemblokiran rekening tersebut.

"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank," ujar Ali.

"Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya."

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved