Berita Seleb
Digugat Saudara dan Harus Ganti Rugi Milyaran Rupiah, Tamara Bleszynski Singgung Soal Lintah Darat
Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang perdana Tamara dan Ryszard Bleszynski sudah dijadwalkan.
Djuyamto juga membenarkan jika Ryszard Bleszynski telah menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari lalu.
Ia juga mengungkapkan nilai ganti rugi yang diminta Ryszard kepada Tamara
“Iya (Rp 34 miliar) ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateril Rp 30 miliar,” ujar Djuyamto.
Untuk itu, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana pada 8 Februari 2023 mendatang.
Djuyamto menyampaikan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
Respon Tamara Blezynski usai dilaporkan saudara kandungnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Tamara Bleszynski menuliskan pesan menohok diduga menyindir balik saudaranya itu.
"Apa yg lebih Wow dari Lintah Darat? Loan! Apakah Loan Shark itu legal yah? Mohon pencerahan via DM yah teman2. Apa yg lebih Wow dari Lintah Darat?," tulis Tamara di akun Instagram @tamarableszynskiofficial.
Baca juga: Pantas Berurusan dengan Polisi, Tamara Bleszynski Sakit Hati, Laporkan 3 Orang Sekaligus
Wanita kelahiran 1974 itu pun juga bertanya ke warganet disinfectan apa yang bisa melindungi dirinya dan anaknya saat ini.
"Pertanyaan ke 2. Disinfectan apa yg paling ampuh untuk menjaga / melindungi kita dan anak-anak agar terhindar dari bakteri dan virus-virus busuk? Mohon petunjuk dan pencerahan teman-teman via DM yah," tambahnya.
Dalam unggahan terbarunya, Tamara juga menyebutkan jika kebenaran akan segera terungkap.
“Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri siapa manusia zalim yang tega melakukan ini terhadap keluarga sendiri,” tulis ibu Teuku Rassya itu.
Sementara itu, kuasa hukum Tamara Bleszynski menyebutkan kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari pengadilan terkait gugatan yang dilayangkan Ryszard Bleszynski itu.
"Sejauh ini klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," pungkas kuasa hukum Tamara Bleszynski. (cr18/tribun- medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tamara-Bleszynski_Berita-Artis-Hari-Ini_.jpg)