Berita Seleb
Digugat Saudara dan Harus Ganti Rugi Milyaran Rupiah, Tamara Bleszynski Singgung Soal Lintah Darat
Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.com - Menghilang dari panggung hiburan, kini artis lawas Tamara Bleszynski sedang tersandung masalah hukum.
Tamara Bleszynski digugat secara perdata oleh saudara kandungnya sendiri Ryszard Bleszynski, atas dugaan wanprestasi.
Menurut Ryszard, Tamara Bleszynski sudah melanggar kesepakatan yang terjalin di antara keduanya untuk pengobatan ayah mereka.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina menjelaskan pada tahun 2001 silam, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti.
"Sampai saat ini, 21 tahun (kemudian), tidak pernah dibayar," kata Susanti melanjutkan.
Pada awalnya, Susanti mengungkapkan bahwa Ryszard tidak pernah memikirkan hal tersebut.
Baca juga: Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Bermula dari Laporkan Penggelapan Hotel
Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti.
Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.
"Seperti bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel, renovasi. Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005. Yang handle justru klien kami," tutur Susanti.
"Tetapi, anehnya, Tamara selalu meminta dividen, ini hotel tidak untung. Dan sudah diaudit oleh akuntan publik," ucapnya lagi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kasus dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai 4 Milyar atau Rp 4.022.335.099.
Baca juga: Sudah Terlanjur Sakit Hati Tamara Bleszynski, Akhirnya Laporkan 3 Nama Kasus Penggelapan Aset Ortu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tamara-Bleszynski_Berita-Artis-Hari-Ini_.jpg)