Contoh Soal SNBT 2023

Contoh Soal SNBT 2023 Serta Pembahasan, Materi Pemahaman Bacaan dan Menulis

Tes Pemahaman Bacaan dan Menulis menjadi salah satu materi dalam SNBT tahun 2023 untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO / Tribun Medan
Contoh Soal SNBT 2023, Materi Pemahaman Bacaan dan Menulis 

A. Para tokoh mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan tanpa tekanan agar kursi di DPR terwakili secara benar.

B. Keutuhan fungsi UN terkait dengan pemetaan indeks kompetensi, kelulusan seleksi, dan perbaikan terhadap infrastruktur sekolah.

C. Para sarjana lingkungan berkumpul di Kanada untuk mengikuti konferensi internasional tentang perubahan iklim.

D. Kapal-kapal Australia berlayar sejak beberapa hari yang lalu mencari kotak hitam pesawat MH370.

E. “Maaf, apakah Bapak tahu gedung induk tempat seminar berlangsung?”

Jawaban: C. Para sarjana lingkungan berkumpul di Kanada untuk mengikuti konferensi internasional tentang perubahan iklim

Pembahasan : Sebuah kata dapat mempunyai makna lebih dari satu ketika sebuah kata tersebut digunakan dalam kalimat dengan konteks yang berbeda. Hal tersebut merupakan pergeseran atau perubahan makna dari sebuah kata. Pergeseran makna tersebut dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya makna meluas (generalisasi), makna menyempit (spesialisasi), makna membaik (ameliorasi), dan makna memburuk (peyorasi).

Makna meluas (generalisasi) merupakan proses pergeseran makna yang menyebabkan makna yang baru menjadi lebih luas jika dibandingkan makna sebelumnya.

Makna menyempit (spesialisasi) merupakan proses pergeseran makna yang menyebabkan makna kata yang baru menjadi lebih sempit jika dibandingkan dengan makna sebelumnya.

Kata yang tidak mengalami makna meluas (menyempit) terdapat pada kata sarjana dalam kalimat opsi C: “Para sarjana lingkungan berkumpul di Kanada untuk mengikuti konferensi internasional tentang perubahan iklim.”

Sementara itu, kata kursi (opsi A), sekolah (opsi B), berlayar (opsi D), dan Bapak (opsi E) memiliki makna meluas (generalisasi).

3. Bacalah teks di bawah ini.

(1) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru  yang dibatalkan pemerintah diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Nataru. (2) Kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, bergantung situasi di masing-masing daerah. (3) Tito menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru.

(4) Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah. (5) Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi. (6) Bahkan, Tito menyebut ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok. (7) Kondisi daerah juga selalu dinamis dan tingkat vaksinasi yang meningkat. (8) Meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimum 75 persen dari kapasitas. (9) Hanya warga yang sudah menjalani vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik dan penerapan aplikasi Peduli-Lindungi di ruang publik.

(10) Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn. dr. Alexander K. Ginting, Sp.P(K), FCCP mengatakan bahwa ketentuan PPKM berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. (11) Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 × 24 jam sebelum keberangkatan. (12) Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. (13) Bagi anak-anak, tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat. (14) Syaratnya telah melakukan PCR yang berlaku 3 × 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 × 24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved