Pemko Medan

Aplikasi SIDUTA Disnaker Medan Permudah Masyarakat Mencari Kerja ke Perusahaan

Aplikasi yang diluncurkan pada 30 November 2022 ini mempermudah para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu.

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution melaunching Aplikasi SIDUTA (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Di masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terus meningkatkan  pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya  adalah dengan dibangunnya Aplikasi SIDUTA (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan).

Aplikasi yang diluncurkan pada 30 November 2022 ini mempermudah para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Chandra menjelaskan, SIDUTA hanya bisa digunakan untuk masyarakat yang memiliki KTP Medan. Jadi, masyarakat Kota Medan dapat mengakses aplikasi ini dengan menggunakan NIK.  

"Melalui aplikasi ini para pencari kerja dalam mengakses informasi di perusahaan mana mereka bisa mencari kerja. Di samping itu melalui aplikasi ini juga, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa memanggil para pencari kerja untuk wawancara atau tidak," ungkapnya.

Aplikasi SIDUTA, lanjutnya, merupakan juga membangun link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja.

Selain itu, imbuhnya, sebagai media untuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan yang ada di kota Medan dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan di Kota Medan.

"Jadi masyarakat Kota Medan cukup mengakses aplikasi SIDUTA tanpa harus datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Dimana aplikasi ini bisa digunakan para pencari kerja dengan memasukkan data AK1 nya untuk melihat lowongan kerja, pelatihan dan pemagangan" jelas Chandra.

Dia juga menghimbau perusahaan agar memanfaatkan SIDUTA untuk menginformasikan lowongan kerja secara berkala. Dan memang sesuai dengan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memberikan informasi lowongan kerja secara berkala.

Selain sebagai wadah untuk mencari kerja, jelas Chandra, aplikasi ini juga dapat sebagai database ketenagakerjaan  karena terintegrasi dengan data NIK yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan serta diintegrasikan dengan Dinas Kominfo Kota Medan.

Pada bagian lain, Chandra juga memaparkan  untuk meningkatkan keterampilan para pencari kerja pihaknya juga melaksanakan berbagai pelatihan.

Hasilnya, kini sebanyak 64,3 persen peserta pelatihan telah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan dimiliki.

Dia menyebutkan, pelatihan-pelatihan ini ada yang dilakukan Disnaker Medan sendiri, ada pula yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan.  

Data yang diperoleh menunjukkan, pelatihan yang dilaksanakan Disnaker adalah pelatihan mesin pendingin, desain grafis dan sablon, tata boga, perhotelan dan pariwisata, content creator, pra pelatihan magang ke luar negeri, food and beverages, digital marketing, barbershop, K3 Umum, operator alat berat.

Sedangkan pelatihan yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan adalah housekeeping, cabinet maker, barista, spa therapist, autocad, produktivitas, housekeeping for medis, baritas, forklip, dan MTU barista.
 
Chandra mengatakan, jenis pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan kebutuhan pasar kerja dengan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved