Berita Sumut

Anak Durhaka di Tanjungbalai Ditangkap Polisi, Aniaya dan Ancam Ayah Kandung, Tak Terima Dinasihati

FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap polisi karena menganiaya dan mengancam ayah kandungnya sendiri.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan oleh unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.      

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

Parahnya yang menjadi korban peganiayaan adalah Syaripuddin (59) tak lain ayah kandung dari FR.

Baca juga: Pengakuan Anak Durhaka Bunuh Ibu Kandung : Ibu Sempat Minta Tolong, Tetap Saya Lakukan

FR merupakan anak durhaka yang menggebuki ayah kandungnya hingga babak belur. 

Selain menggebuki Syarifuddin, FR juga sempat mengancam dan membunuh korban.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/1/2023) lalu bermula terjadi cekcok antara pelaku dan korban. 

"Selanjutnya, pelaku langsung memukul korban dan mengancam akan membunuh korban," ujar Rekman, Jumat (27/1/2023). 

Lantaran merasa nyawanya terancam, korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Datuk Bandar.

Tambahnya, keributan tersebut diduga bermula terjadi akibat pelaku kerap menjual barang-barang tanpa sepengetahuan korban. 

Baca juga: Sang Nenek Ditinju, Tangannya Dipelintir dan Diseret Hingga Meninggal Dunia, Inilah Cucu Durhaka

"Korban membuat laporan, dan telah kami terima pada tanggal 24 Januari 2023 lalu. Dengan nomor laporan LP/B/11/I/2023/SPK/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. 

(cr2/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved