Berita Viral

Warga Ngadu Diperas Oknum Polisi Rp 4,5 Juta untuk Biaya Damai Cabut Laporan, Kapolres Bertindak

Warga mengaku diperas oleh oknum polisi di Polsek. Warga berinisial I mengaku diperas sebesar Rp 4,5 juta.

DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

Tanggapan Kapolres

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman menjelaskan polisi harus melayani masyarakat dengan ikhlas.

"Dalam melayani masyrakat, kita harus ikhlas, dan bertindak adil," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23) siang.

Ia menambahkan, kasus restorasi itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"kita harus profesional, ini kak kasus restorasi," pungkasnya.

Sementara tu Kapolsek Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk restoratif justice.

"Untuk biaya denda tidak ada, biasanya korban yang minta biaya pengobatan," ujarnya.

Tidak ada pungutan dalam restorative justice

Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerapan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.

"Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23).

"Tapi kalau pembayaran sebagai pungutan untuk mengehentikan penyidikan maka itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori suap dan ataupun pungli," tambahnya.

Ia mengatakan jika dugaan tersebut benar, maka harusnya pihak kepolisian melayani hukum dengan profesional.

"Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap," tutupnya.

Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.

Baca juga: Pesawat Lion Air Tabrak Atap Garbarata Bandara, Begini Kronologinya

Baca juga: Bripka Agus Susianto Hadi Ditengah Masyarakat pada Penilaian Lomba Desa PKK di Sipispis

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved