Berita Viral
Sempat Dirawat, Orangutan yang Masuk ke Perladangan di Kecamatan Mardinding Karo Mati
Setelah sempat menjalani perawatan di Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) Batu Mbelin, Sibolangit, orangutan tersebut dinyatakan mati.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seekor Orangutan Sumatra (Pongo Abelli) yang masuk ke perladangan di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, sempat menjalani perawatan.
Diketahui primata yang dilindungi oleh negara tersebut, sebelumnya dievakuasi oleh tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, YEL-SOCP dan YOSL-OIC pada Sabtu (21/1/2023) kemarin.
Namun, setelah sempat menjalani perawatan di Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) Batu Mbelin, Sibolangit, orangutan tersebut dinyatakan mati. Berdasarkan keterangan pers dari pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara, orangutan tersebut dinyatakan mati pada Minggu (22/1/2023).
"Pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 17.34 WIB, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernapasan irregular), dan orangutan tersebut tidak terselamatkan," Ujar Kepala Balai Besar KSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu dalam keterangan resmi BBKSDA, Rabu (25/1/2023).
Dalam keterangan resmi BBKSDA Sumut, ia menjelaskan jika sehari sebelumnya orangutan tersebut sempat ditangani oleh tim. Di mana, setelah tiba di SOCP Batu Mbelin, penanganan yang dilakukan mulai dari memberikan cairan infus, obat-obatan, dan pemberian vitamin.
"Setelah ditangani, sekira pukul 16.00 WIB orangutan mulai sadar dan mau makan buah serta minum melalui spuit," ucapnya.
Setelah dinyatakan mati, adapun tindakan yang dilakukan oleh tim dimulai melakukan nekropsi dan pengambilan darah orangutan untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah itu dilakukan penguburan. Dari hasil pemeriksaan melalui X-ray, didapati pada bagian tulang punggung orangutan tersebut mengalami retak, dan terdapat bekas luka kekerasan fisik.
"Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada orangutan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan dari peristiwa ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat kembali menemukan adanya hewan yang dilindungi, agar tidak membuat tindakan yang dapat mengancam keselamatan hewan tersebut. Di mana, keselamatan akan hewan yang dilindungi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
(mns/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Orangutan-Sumatra-Pongo-Abelli-yang-dievakuasi-dari-Kecamatan-Mardinding.jpg)