News Video
Sambil Terisak Menangis, Ricky Rizal Membantah Mengetahui Adanya Rencana Pembunuhan pada 8 Juli 2022
Ricky membantah adanya tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.
Padahal saat itu dirinya masih berada di mobil. Sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah di Duren Tiga.
Diketahui sebelumnya, Ricky Rizal dituntun hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh JPU, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J,
Ricky Rizal Menangis
Bripka Ricky Rizal
Tersangka Bripka Ricky Rizal
Sidang Pledoi Ricky Rizal
Nota Pembelaan Ricky Rizal
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|