News Video

Sambil Terisak Menangis, Ricky Rizal Membantah Mengetahui Adanya Rencana Pembunuhan pada 8 Juli 2022

Ricky membantah adanya tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah mengamankan senpi Brigadir J.

Padahal saat itu dirinya masih berada di mobil. Sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah di Duren Tiga.

Diketahui sebelumnya, Ricky Rizal dituntun hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh JPU, Senin (16/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved