Penipuan
Sri Falmen Siregar Tipu Pemilik PT Cinta Raja hingga Rp 5 Miliar Lebih, Ini Rincian dan Tipu Dayanya
Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto beberkan cara Sri Falmen Siregar tipu daya perusahaan hingga Rp 5,7 Miliar. Begini tipu dayanya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp 5.732.650.000, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean hadirkan saksi pemilik PT Cinta Raja dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/1/2023).
Saksi yang dihadirkan tersebut ialah Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto dan Manajer Keuangan Pratiwi Eka.
Alex mengaku, bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar pada bulan September 2020.
"Lalu terdakwa bujuk-bujuk bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS," kata Alex.
Baca juga: Viral Wanita ODGJ Dibakar Hidup-hidup Gegara Dituduh Culik Anak
Lanjut Alex saat memberikan keterangan, terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan.
"Terdakwa mengaku bisa menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan mengenal instansi dinas Lingkungan dan Disnaker. Terdakwa hanya sebatas legal audit yakni pengurusan izin-izin perusahaan dan SOP karyawan," lanjutnya.
Alex juga membeberkan bahwa, Falmen memiliki beberapa ide seperti pembelian dua unit truk untuk keperluan perusahaan dan terdakwa yang dipercaya menyarikan mobil malah tidak sepenuhnya melakukan pekerjaannya.
Baca juga: Viral Pengendara Mobil Dinas TNI Ganti Plat Menjadi Plat Hitam demi Isi Bahan Bakar Pertalite
"Sebab, dua unit truk tersebut tidak mempunyai kelengkapan surat-surat, seperti surat jual-beli dan BPKB. Harga satu unit Truk yang dibeli sekitar Rp500 juta, dan saya memerintahkan Pratiwi Eka agar memberikan uang tersebut kepada terdakwa," sebutnya.
Ditambahkan owner perusahaan tersebut, terdakwa juga diberikan kepercayaan untuk membelikan mobil tangki, namun mobil tersebut tidak tampak.
"Dari hasil Audit, jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5,7 miliar," tambahnya.
Hal itu dibenarkan saksi Pratiwi Eka selaku manager keuangan.
Dirinya mengaku bahwa uang pembelian dua truk dan satu unit mobil tangki di transfer ke rekening nomor terdakwa.
"Saya diperintahkan pak Alex agar memberikan uang kepada terdakwa untuk pembelian dua truk dan satu unit mobil tangki. Namun, untuk pembelian dua truk ternyata surat jual beli dan BPKP tidak ada diberikan dan satu mobil tangki juga tidak ada unitnya, padahal uang telah diberikan," ucapnya.
Dilanjutkan Pratiwi, terdakwa juga meminta agar mengirimkan uang sebesar Rp 900 juta untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani.
"Namun, pihak para kelompok tani mengaku tidak menerima uang tersebut, yang mana uang tersebut untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja," lanjutnya.
| Daftar Lengkap 5 Nama Komplotan Penipu Modus Hipnotis antar Pulau Jawa-Sumatera, Ini Wajahnya |
|
|---|
| Tampang Yoga Pratama, Menyamar Jadi Polisi Kuras Harta Korban, Ketahuan saat Menipu Polisi |
|
|---|
| Detik-detik Ibu Deliana di Siantar Dihipnotis, 180 Juta Raib: Perempuan Itu Ngelendot di Bahu Saya |
|
|---|
| Tampang Pria dan Wanita Penipu Modus Like YouTube, Rugikan Korban Sampai Rp 806 Juta |
|
|---|
| Babak Baru Nina Wati, Kini Resmi Dilaporkan Dugaan Penipuan Modus Masuk TNI Angkatan Darat 325 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-PT-Cinta-Raja-Alex-Purwanto_Kasus-penipuan_.jpg)