Viral Medsos

POLEMIK Jokowi Tugaskan Menhan Prabowo sebagai Orkestrator Informasi Intelijen, Apa Itu Orkestrator?

Orkestrator adalah solusi manajemen alur kerja untuk pusat data informasi. Dengan Orkestrator, dapat mengotomatiskan pembuatan, pemantauan

Editor: AbdiTumanggor
HO
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ditunjuk Presiden Jokowi sebagai orkestrator informasi intelijen. 

Namun demikian, Indonesia harus bersiap menghadapi segala kemungkinan yang dapat timbul akibat situasi global yang tidak pasti.

"Untuk itu, kita harus kerja sinergis, kita harus bekerja sama semua unsur kita dan beliau minta Kementerian Pertahanan untuk menjadi semacam koordinator supaya Indonesia selalu antisipasi," ujar Prabowo.

Dalam Rapat Pimpinam (Rapim) Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1/2023) itu, turut dihadiri Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Wakil Menteri Pertahanan M Herindra.

Kemudian, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Tanggapan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI 

Permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengorkestrasi atau mengoordinasikan informasi intelijen dinilai sebagai wujud ketidakpuasan atas laporan tentang strategi ancaman yang mereka susun. Hal itu menurut mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto.

"Dengan perintah untuk mengorkestrasi informasi intelijen itu sebenarnya Presiden Jokowi meminta supaya Prabowo efektif dan optimal memanfaatkan informasi intelijen dari lembaga lain buat menyusun laporan," ujar Soleman B Ponto.

"Itulah sebabnya Presiden ingatkan agar bertanya atau carilah data dari semua lembaga intelijen yang ada. Sehingga Jakumhanneg (Kebijakan Umum Pertahanan Negara) yang dibuat betul-betul untuk menghadapi ancaman yang ada," jelas Soleman dikutip dari Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Namun, Soleman B Ponto, menyatakan tidak tepat jika Menteri Pertahanan (Menhan) menjadi koordinator informasi intelijen bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menurut undang-undang intelijen, bila end user-nya Presiden, maka koordinatornya adalah BIN (Badan Intelijen Negara). Jadi bila Menhan jadi koordinator intelijen untuk end user-nya presiden, maka hal itu jelas keliru," kata Soleman.

Menurut Soleman, seorang Menhan hanya bisa menjadi koordinator intelijen untuk kepentingan Kemenhan atau pengguna informasinya adalah sang menteri. "Sama halnya dengan bila end user-nya Panglima TNI, maka koordinator intelijennya adalah BAIS TNI. Bila end user-nya Kapolri, maka koordinator intelijennya adalah Baintelkam," ucap Soleman.

"Saya ulangi, bila Menhan sebagai koordinator intelijen untuk end user Presiden itu keliru," sambung Soleman.

Soleman mengatakan, sebenarnya Kemenhan sudah rutin melakukan koordinasi intelijen dengan lembaga lain. Sebab, menurut Soleman, di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Menhan diwajibkan untuk membantu Presiden membuat kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg).

Nantinya Presiden akan meneken Jakumhanneg untuk kemudian menjadi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. "Nah, dalam rangka membuat Jakumhanneg inilah Kemenhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirstrahan) harus melakukan koordinasi intelijen, dan hal ini sebenarnya sudah jalan dengan baik," ucap Soleman.

Tanggapan Partai Demokrat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved