Berita Viral

Baru Keluar 20 Hari dari Penjara, Pria Ini Nekat Curi Motor

Personel Polsek Patumbak berhasil tangkap dua residivis kambuhan yakni Reza Ahmadita (22) dan Dwiky Reza (22).

TRIBUN MEDAN/ M FADLI TARADIFA
Polisi tangkap dua residivis kambuhan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor, Selasa (24/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Personel Polsek Patumbak berhasil tangkap dua residivis kambuhan yakni Reza Ahmadita (22) dan Dwiky Reza (22).

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku baru 20 hari menghirup udara bebas, dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Garu I, Gang Timun, Kelurahan Harjosari I, Senin (23/1/2023) kemarin.

Dihubungi melalui seluler, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, saat itu personel Reskrim patumbak menerima telpon adanya pencurian sepeda motor.

Dipimpin Kanit Reskrim, AKP Ridwan bersama anggota menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Pelaku yang tak jauh dari lokasi, berusaha melarikan diri dan berhasil digagalkan personel. Kemudian kedua pelaku kami bawa menuju Mako," bebernya.

Dari Hasil Introgasi, sambung Faidir, setelah keluar dari penjara, para pelaku mengaku beraksi lebih dari satu kali.

"Dari keterangan para tersangka, maka saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Untuk kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Patumbak," jelasnya.

Dari penangkapan keduanya, polisi amankan barang bukti berupa kunci leter Y yang digunakan para pelaku.

Serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Reza Ahmadita warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Dwiky Reza warga Jalan Seirotan, Gang Sejahtera, Batangkuis.

(mft/www.tribun-medan.com) 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved