Breaking News

Maling Motor

Tampang Pencuri 2 Sepeda Motor di Kos-kosan Medan Johor, Ancaman 9 Tahun Penjara

Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri bersama temannya dan menjualkan hasil curian kepada seseorang berinisial O di daerah Jalan Datuk Kabu

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO/Tribun Medan
Tersangka pencurian dua sepeda motor di kos-kosan di Kecamatan Medan Johor yang berhasil ditangkap Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Ipda Syawal Sitepu menangkap HS (41) pelaku pencurian dua sepeda motor sekaligus di sebuah kos-kosan di Jalan Karya Budi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Pelaku ditangkap pada 17 Januari 2023 di Jalan Tanjung, Kecamatan Medan Petisah setelah aksinya mencuri pada 30 Desember 2022 terekam kamera CCTV milik korban.

Kapolsek Delitua, melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga: Mobil CRV Hitam Hantam Bengkel Ban di Pinggir Jalan, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Saat beraksi ia bersama rekannya berinisial E kemudian hasil curiannya dijual ke seseorang berinisial O di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan.

"Hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri bersama temannya dan menjualkan hasil curian kepada seseorang berinisial O di daerah Jalan Datuk Kabu Gang.Tomo Karto,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring, Senin (23/1/2023).

Polisi mengungkap pencurian ini terjadi pada 30 Desember 2022 kemarin di sebuah kos-kosan di Kecamatan Medan Johor.

Awalnya korban kaget melihat kamar indekosnya dibobol maling dan kehilangan laptop.

Namun saat dilihat ternyata dua sepeda motor Honda Vario turut hilang dicuri.

Baca juga: Waktu yang Pas Berhubungan Intim Menurut Seksolog Zoya Amirin, Sensasinya Lebih Nikmat

Dari penangkapan ini Polisi turut mengamankan dua sepeda motor barang bukti. Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan paling lama sembilan tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana ancaman hukuman 9 Tahun,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved