Berita Siantar Terkini

Ramli Sibuea, Kakek 62 Tahun Tertangkap Basah Simpan 62 Paket Ganja di Siantar, Diringkus Polisi

Ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ramli Sibuea bersama narkotika jenis ganja yang ia simpan untuk diedarkan di Siantar, Senin (24/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan seorang pria lanjut usia yang menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungannya, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (20/1/2023) siang.

Pria tersebut beridentitas dengan nama Ramli Sibuea, 62 tahun.

Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, penangkapan pria yang bersangkutan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung di Jalan Pangaribuan Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan.

“Dari situ, kemudian personel Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan, dan menemukan rumah yang dimaksud. Lalu Personel Sat Narkoba mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi,” terang Rusdi, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Foto-foto Kecelakaan Tunggal Bus Damri di Jalinsum Tanjung Morawa, Tabrak 2 Bengkel dan Rumah

Berangkat dari sini, kemudian personel Sat Narkoba langsung menggeledah kediaman Ramli dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika seperti yang diduga sebelumnya.

“Yang bersangkutan diminta untuk memperlihatkan narkotika jenis ganja miliknya. RS memperlihatkan dari balik pintu ruangan kamar, ada sebuah tas sandang warna coklat yang berisi 61 paket narkotika jenis ganja,” kata Rusdi.

“Kemudian sebungkus plastik klip, dan sepaket jenis ganja lainnya. Sebuah gunting dan tiga lembar potongan kertas nasi warna coklat, serta uang sebesar Rp 20 ribu,” tambah Rusdi.

Baca juga: Kronologi Marudut Nainggolan Tewas Ditikam Kawan Minum Tuak, Ternyata Ini Motif di Baliknya

Berdasarkan penimbangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pemayang Siantar, diketahui total berat brutto ganja tersebut 57,90 gram. Dan saat RS diinterogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut dari seseorang bermarga T (identitas dirahasiakan).

Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, T yang dimaksud tidak berhasil ditemukan oleh personel Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.

“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” katanya.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved