News Video

Ini Tampang Para Pelaku Pemalsu STNK yang Ditangkap Saat Sedang Nyabu, POLISI Beberkan Modusnya

Polisi menangkap empat orang pria yang melakukan praktek pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Editor: Fariz

Dalam satu bulan, para pelaku berhasil menjual 10 sampai 15 STNK palsu.

"Kegiatan ini sudah enam bulan dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari para pelaku.

"Untuk perkara ini masih kami lakukan pengembangan, ada beberapa tersangka lain yang sudah kami tetapkan dan akan kami lakukan penangkapan segera mungkin," tegasnya.

Fathir mengungkapkan, dalam kasus ini tidak ada melibatkan oknum tertentu, karena pelaku mendapatkan STNK tersebut dengan cari mencari STNK bekas.

"Tidak ada melibatkan oknum tertentu. Para pelaku dikenakan pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Tidak ada melibatkan oknum tertentu," ungkapnya.

"Kami masih mendalami kemungkinan ada kaitannya dengan pelaku pencurian kendaraan bermotor," pungkasnya.

(cr11/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved