News Video
Ini Tampang Para Pelaku Pemalsu STNK yang Ditangkap Saat Sedang Nyabu, POLISI Beberkan Modusnya
Polisi menangkap empat orang pria yang melakukan praktek pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap empat orang pria yang melakukan praktek pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
Para pelaku yakni bernama, Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, keempat pelaku ditangkap di sebuah Kosan di kawasan Jalan Ar Hakim, Kecamatan Medan Area, pada Senin (16/1/2023) lalu.
Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan.
Saat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku bernama Fran Mudigdo, Manda Lesmana dan Rizal Satria.
"Tim dari Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sekelompok orang yang menggunakan narkotika," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan, saat ditangkap para pelaku ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan menemukan 45 STNK palsu.
"Sehingga ditindaklanjuti dan diketahui bahwasanya ketiga pelaku ini, melakukan tindakan pemalsuan berupaya STNK yang di perjual belikan," sebutnya.
Fathir menuturkan, kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan meringkus satu orang pelaku lagi bernama Rangga Rizky.
Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan modus pelaku yakni mencari STNK asli yang sudah tidak terpakai dan memodifikasi sesuai dengan pesanan para pelanggannya.
"Pelaku ini membeli STNK bekas dengan harga Rp 50 sampai Rp 100 ribu. Kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya," ungkapnya.
"Kemudian di print ulang lalu diperjual belikan. Pelaku sudah melakukan kegiatan ini kurang lebih enam bulan," sambungnya.
Dikatakannya, empat pelaku ini memiliki perannya masing-masing, dari mencari STNK bekas sampai pemasaran.
Dari praktek ini, para pelaku meraup keuntungan dari Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu persatu STNK.
polisi
Tangkap Empat Orang Pria
praktek pemalsuan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (
Polrestabes Medan
Kecamatan Medan Area
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|