Berita Sumut
Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat Sebagai Dirut Bank Sumut
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, secara resmi memberhentikan Rahmat Fadilah Pohan selaku Dirut PT Bank Sumut.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, secara resmi memberhentikan Rahmat Fadilah Pohan selaku Dirut PT Bank Sumut.
Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo menyampaikan hasil rapat agenda yang pertama yaitu memberhentikan secara terhormat Rahmat Fadilah Pohan Selaku Dirut PT Bank Sumut.
Baca juga: Bank Sumut Tawarkan 23 Persen Saham Ke Publik, Berikut Harganya
"Pada agenda acara yang pertama adalah memberhentikan beliau secara terhormat dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan atas jasa dan kinerjanya memberikan seluruh kepada bank," ujar Agus kepada awak media usai RUPS Luar Biasa Bank Sumut, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan dengan hasil pemberhentian tersebut, maka wewenang kuasa diberikan kepada direksi dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris.
Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Kepatuhan Eksir serta Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Arieta Aryanti.
Serta Dewan Komisaris Kusuma dan Komisaris Syahruddin Siregar.
Baca juga: Rahmat Fadillah Pohan Dicopot dari Dirut Bank Sumut, Hadi Sucipto Jabat Plt Dirut
"Kemudian juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris melakukan penjaringan dan seleksi calon Dirut itu untuk disampaikan kepada regulator, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ucapnya.
Ia mengatakan adapun tujuan pelaksanaan keputusan tersebut menunjuk dan memberikan kepada pemimpin rapat dan direksi perseroan dan Provinsi Sumut sebagai pemegang saham terbesar.
(cr9/tribun-medan.com)
Bank Sumut
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
memberhentikan secara terhormat
Tribun Medan
Agus Condro Wibowo
Rahmat Fadilah Pohan
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|