Berita Viral

Kiai di Ponpes Dijebloskan ke Bui, Terungkap Sudah Empat Santriwati Disetubuhi,Kasus Dibongkar Istri

Kiai di Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kiai ini menyetubuhi empat santriwati

HO
Kiai di Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kiai ini menyetubuhi empat santriwati 

TRIBUN-MEDAN.com - Kiai di Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Kiai ini menyetubuhi empat santriwati di Ponpes yang dibangunnya. 

Polres Jember mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi terhadap empat santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (20/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Baca juga: Pengemis Online Pamer Kekayaan dari Mandi Lumpur, Beli Sepeda Motor Puluhan Juta

Baca juga: Link Live Streaming India Open 2023 Gratis di INews TV dan MNC TV

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan kiai ini sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c, huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.

Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved