Perkosaan

INILAH WAJAH Kades di Nias Selatan yang Perkosa Warganya, Korban Diancam Bunuh

Petugas Sat Reskrim Polres Nias Selatan akhirnya menangkap Kepala Desa Awoni bernama Osaraö Tafönaö yang memperkosa warganya

Editor: Array A Argus
HO
Kepala desa pemerkosa 

TRIBUN-MEDAN.COM,NIAS- Petugas Sat Reskrim Polres Nias Selatan akhirnya menangkap Osarao Tofanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan yang dilapor memperkosa warganya.

Osarao Tofanao ditangkap polisi di kediamannya pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian, pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. 

Baca juga: Kasus Pelajar SMP Perkosa Bocah 6 Tahun, Hingga Ayah Tiri Hamili Putrinya Berusia 14 Tahun

"Masih dalam penyelidikan, masih interogasi," kata Freddy.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkosa di kediaman pelaku. 

"Pengakuan korban memang sepertinya saling kenal, dan kejadian kalau tidak salah di rumah Kades tersebut," ucapnya.

Modus Menawarkan Kerjaan

Kasus pemerkosaan yang dilakukan kepala desa bernama Osarao Tofanao ini bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban lewat aplikasi pesan.

Korban ditawari bekerja sebagai staf di kantor desa.

Atas tawaran tersebut, korban pun mengamini permintaan pelaku.

Baca juga: Putri Protes Soal Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan: Dia Perkosa dan Banting Saya Tiga Kali

Korban kemudian datang ke rumah pelaku.

Sampai di rumah pelaku, korban justru diperkosa.

Kabarnya, korban juga sempat diancam akan dibunuh jika berteriak minta tolong.

Karena ketakutan, korban pun pasrah disetubuhi sang kepala desa.

Pada wartawan di Nias Selatan, korban sempat mengaku dipaksa meminum pil.

Baca juga: Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Jenderal Moeldoko: Tak Bakal Lolos dari Pidana-Pemecatan

Pil tersebut menurut korban diberikan pelaku untuk merusak janinnya.

Korban sendiri juga mengaku masih menyimpan pil yang diberikan pelaku kepadanya untuk dijadikan bukti.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved