Kasus Pembunuhan
Anaknya Dihabisi Dengan Sadis, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Erikson Sitinjak hanya bisa pasrah, menyaksikan adegan rekontruksi kasus pembunuhan yang menimpa anak kesayangannya bernama Lidya Patmos Sitinjak.
Anaknya Dihabisi Dengan Sadis, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Erikson Sitinjak hanya bisa pasrah, menyaksikan adegan rekontruksi kasus pembunuhan yang menimpa anak kesayangannya bernama Lidya Patmos Sitinjak (17).
Rekontruksi tersebut dilakukan di gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dengan menghadirkan pelaku bernama Reza Sumbing, keluarga korban dan juga pengacara korban.
Saat itu, ayah korban Erikson Sitinjak hanya melihat setiap adegan yang diperagakan oleh pelaku.
Sementara, ibu korban Nurhaida tampak tersedu-sedu menangis menyaksikan pelaku menyakiti anak kesayangannya.
Menurut pengakuan ayah korban, dirinya hanya bisa pasrah dan menyerahkan seluruh proses kasus tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Untuk saat ini kami serahkan sama kuasa hukum kami," kata Erikson kepada Tribun-medan, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, setelah melihat rekontruksi yang dilakukan oleh pelaku, dirinya mengaku tidak percaya dengan Reza Sumbing.
"Pokoknya saya tidak percaya sama yang dibilangnya itu, banyak bohongnya belum jujur dia itu," tegasnya.
Erikson pun berharap agar pelaku bisa dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada putrinya.
"Harus sebera - beratnya, karena dari awal dia motifnya sudah salah, sudah berbohong. Setelah keluar hasil autopsi dia pun masih membantah, tidak ada memperkosa," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
| TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
|
|---|
| Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
|
|---|
| Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
|
|---|
| Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
|
|---|
| Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
|
|---|