Sidang Ferdy Sambo
Ibu Yosua Menangis Kecewa saat Tahu Putri Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Dia Tidak Manusiawi
Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-MEDAN.com - Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rosti merasa tuntutan 8 tahun penjara tidak adil dan terlalu ringan utuk Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana.
Rosti Simanjuntak berharap agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa Putri Candrawathi.
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," imbuhnya.
Harapan itu ia sampaikan karena menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri dalam sidang hari ini, Rabu (18/1) tidak adil bagi keluarga Brigadir J.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," ujar Rosti.
Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya. Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya sambil menangis.
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," imbuh ibu Brigadir J itu.
Ia menyebut, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia kecewa mendengar tuntutan Putri yang sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.
"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," tegas Rosti.
Baca juga: Kepala Sekolah yang Hukum Siswi hingga Masuk Rumah Sakit Jadi Atensi Dinas Pendidikan Deliserdang
Baca juga: Tak Punya Biaya Operasi, Jenazah Anak Aji Yusman Keluar dari Rahim Usai Delapan Hari Meninggal
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Rosti Simanjuntak
Rosti Simanjuntak menangis
Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-menangis-histeris-mendengar-Putri-Candrawathi.jpg)