Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Usai Dengar Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Nyatakan Siap Ajukan Pembelaan Pekan Depan

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

HO
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pada amatan tribun di live streaming KompasTV, Ferdy Sambo tampak langsung meninggalkan ruang sidang usai mendengar tuntutan dari JPU. 

Ia yang mengenakan kemeja putih langsung menyerahkan keberatannya ke pihak pengacara. 

Lalu, ia langsung pergi meninggalkan ruang sidang untuk ditahan kembali.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. (HO)

Baca juga: KPID Sumut Minta Pemerintah Gencar Bagikan Set Top Box untuk Masyarakat Miskin di Medan

Baca juga: EKSPRESI Sambo saat Tiba di Ruang Sidang Jadi Sorotan, Jatuhkan Mikrofon Sebelum Sidang Dimulai

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Yosua.

“Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

JPU sebelumnya menjerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo yang sudah mendengar tuntutan mengatakan bakal akan mengajukan pembelaan atas tuntutan seumur hidup ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved